| Dakwaan |
------------- Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD ADI FAISAL pada Jum’at tanggal 27 Desember 2024 sekira jam 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember Tahun 2024 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Daerah Wringin Anom Gresik atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembuyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus di duga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira jam 03.45 WIB bertempat di halaman depan toko Indomaret yang berlamat di Desa Temu, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo saksi HUDA TRI SUKARNO kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, No. Pol : AG- 3842-XS, Tahun 2013, Noka : MH8BG41EADJ124679, Nosin : G427IDI25355, kemudian saksi HUDA TRI SUKARNO melihat rekaman CCTV di Indomaret dan diketahui pelaku sebanyak 5 (lima) orang yang mengambil sepeda motor dengan cara di dorong bersama sama dengan temannya menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor dan dari ke lima pelaku tersebut saksi HUDA TRI SUKARNO mengenal ke tiga pelaku yaitu saksi MUHAMMAD RISKI, saksi MUHAMMAD ARJUN SYANTURI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan saksi HUSEIN (belum tertangkap) selanjutnya saksi HUDA TRI SUKARNO melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisan dan atas laporan tersebut kemudian Anggota Kepolisian Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan terhadap saksi MUHAMMAD RISKI, saksi MUHAMMAD ARJUN SYANTURI, saksi FARA NORSAHADA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan didapat informasi bahwa sepeda motor yang diambil tersebut di jual oleh MESA (belum tertangkap) di Daerah Gresik, selanjutnya Anggota Kepolisian Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, No. Pol : S 5917 NAJ (bukan plat nomor asli) Tahun 2013, Noka : MH8BG41EADJ124679, Nosin : G427IDI25355 dari terdakwa dan terdakwa mengakui mendapatkan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam tanpa Plat nomor dari seorang laki-laki yang yang mengaku teman dari MESA (belum tertangkap) sebesar Rp 1.200.000,-( satu juta dua ratus ribu rupiah) setelah satu minggu kemudian tersangka memesan plat nomor palsu di daerah Mojosari Mojokerto dengan nomor Plat S – 5917 – NAJ dan kemudian memesang di Sepeda motor Suzuki Satria warna merah tersebut.
- Bahwa terdakwa seharusnya mencurigai bawasannya 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, No. Pol : AG- 3842-XS, Tahun 2013, Noka : MH8BG41EADJ124679, Nosin : G427IDI25355 tanpa Plat nomor adalah sepeda motor Curian dan terdakwa tetap mau membeli sepeda motor tersebut dengan harga yang tidak wajar dan tidak dilengkapi dengan surat-surat berupa STNK atau BPKB.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, saksi korban HUDA TRI SUKARNO selaku pemilik sepeda motor merk 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria warna merah hitam, No. Pol : AG- 3842-XS, Tahun 2013, Noka : MH8BG41EADJ124679, Nosin : G427IDI25355 dan sebagai korban tindak pidana pencurian mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.
----------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. |