Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
396/Pdt.Bth/2026/PN Sda Ng Liske Wijaya 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA [ Persero ] Tbk. Kantor Pusat Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA [ Persero ] Region VIII / Jawa 3 Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA [ Persero ] Tbk. Area Tanjung Perak
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG [ KPKNL ] SURABAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 396/Pdt.Bth/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 08 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ng Liske Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1R. FAUZI ZUHRI WAHYU PRADIKA, S.H., M.H.Ng Liske Wijaya
2I Gusti Ngurah Bagus Surya Dharma, S.H,M.Kn.Ng Liske Wijaya
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA [ Persero ] Tbk. Kantor Pusat Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA [ Persero ] Region VIII / Jawa 3 Cq. PT. BANK RAKYAT INDONESIA [ Persero ] Tbk. Area Tanjung Perak
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG [ KPKNL ] SURABAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
C. Provisi
1. Mengabulkan permohonan Peninjauan Setempat (PS) terhadap objek dalam perkara a quo;
 
2. Memerintahkan Turut Terlawan (Kepala Kantor Pertanahan/ATR BPN Kabupaten Sidoarjo) untuk melakukan pemblokiran / pencatatan blokir sengketa pada buku tanah dan dokumen pertanahan terkait objek perkara a quo hingga perkara ini memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
3. Menyatakan Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang mengadili perkara a quo;
 
4. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet);
 
Pokok Perkara 
1. Mengabulkan Gugatan Pelawan untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar;
 
3. Menyatakan Sah Perjanjian Kredit;
 
4. Menyatakan perbuatan hukum antara Terlawan I & Terlawan II tidak sah;
 
5. Membatalkan proses Lelang dari Terlawan II;
 
6. Menghukum Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan;
 
7. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul;
 
8. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon diberi Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) bagi diri Pelawan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak