Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
333/Pdt.G/2024/PN Sda SRI ANDAYANI 1.JOHNNY WIJAYA
2.MASDUKI
3.NOTARIS RUDY YAUWALATTA, S.H., M.Kn.
4.AGUS BUDIONO
5.LINA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 333/Pdt.G/2024/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI ANDAYANI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TIO MARIANA SITANGGANG, S.H., M.H.SRI ANDAYANI
2ANISATUL ISTIQOMAH FADHILAH, S.H.SRI ANDAYANI
Tergugat
NoNama
1JOHNNY WIJAYA
2MASDUKI
3NOTARIS RUDY YAUWALATTA, S.H., M.Kn.
4AGUS BUDIONO
5LINA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS EGA DIVA HARWIYANTI, S.H., M.Kn.
2NOTARIS PARWITA SARI, S.H., M.Kn.
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN SIDOARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2.    Menyatakan perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan melawan hukum

3.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2811 Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo beserta tanah dan bangunannya kepada Penggugat.

4.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta-Akta Notaris berupa Akta Pengikatan Pengikatan Jual Beli nomor 3 pada tahun 2023 Akta Kuasa untuk menjual Nomor 4 pada tahun 2023 beserta salinannya yang dibuat oleh Tergugat I dihadapan Tergugat III.

5.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor 144/2023 tertanggal 6 Oktober 2023 beserta salinannya yang dibuat sepihak oleh Tergugat I dihadapat Turut Tergugat I.
 
6.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Akta Jual Beli Nomor 19/2024 tertanggal 29 Januari 2023 beserta salinannya yang dibuat sepihak oleh Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Turut Tergugat II.

7.    Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum proses jual beli dan segala bentuk proses peralihan serta balik nama dari Penggugat ke Tergugat I

8.    Menyatakan batal demi hukum proses balik nama yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II.

9.    Menyatakan Penggugat memiliki hutang kepada Tergugat I serta sanggup membayar / mengembalikan hutangnya sebesar Rp.175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada Tergugat I

10.    Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk patuh pada putusan perkara ini

11.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan Immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar rupiah) kepada Penggugat.

Atau Apabila Ketua Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak