Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
69/Pdt.G/2026/PN Sda HJ. WARNI RACHMAWATI SUHARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 69/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HJ. WARNI RACHMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MOCH. CHOIRUL HUDA, S.H., M.H.HJ. WARNI RACHMAWATI
2RENDRA MARSETYO SANTOSO, S.H.HJ. WARNI RACHMAWATI
Tergugat
NoNama
1SUHARTO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatigedaad).
3.    Menghukum TERGUGAT atau Siapapun Yang Menguasai dan Menempati Obyek Sengketa yaitu Tanah dan Bangunan Rumah di Perum. Pondok Jati Blok T-59, RT. 24/RW. 06, Desa. Jati, Kec. Sidoarjo, Kab. Sidoarjo berdasarkan Sertipikat Hak Milik N.I.B.: 12.10.000072468.0. atas nama PENGGUGAT untuk mengosongkan Obyek Sengketa dan menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa syarat dan biaya atau bila perlu dengan menggunakan alat – alat negara.
4.    Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 315.000.000,- (tiga ratus lima belas juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a.    Biaya Sewa Tahun 2012 sampe Tahun 2013 yaitu sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
b.    Biaya Sewa Tahun 2013 sampe Tahun 2014 yaitu sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah);
c.    Biaya Sewa Tahun 2014 sampe Tahun 2015 yaitu sebesar Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah);
d.    Biaya Sewa Tahun 2015 sampe Tahun 2016 yaitu sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah);
e.    Biaya Sewa Tahun 2016 sampe Tahun 2017 yaitu sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
f.    Biaya Sewa Tahun 2017 sampe Tahun 2018 yaitu sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah);
g.    Biaya Sewa Tahun 2018 sampe Tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah);
h.    Biaya Sewa Tahun 2018 sampe Tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah);
i.    Biaya Sewa Tahun 2019 sampe Tahun 2020 yaitu sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah);
j.    Biaya Sewa Tahun 2020 sampe Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
k.    Biaya Sewa Tahun 2021 sampe Tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
l.    Biaya Sewa Tahun 2022 sampe Tahun 2023 yaitu sebesar Rp. 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah);
m.    Biaya Sewa Tahun 2023 sampe Tahun 2024 yaitu sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
n.    Biaya Sewa Tahun 2024 sampe Tahun 2025 yaitu sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
o.    Biaya Sewa Tahun 2025 sampe Tahun 2026 yaitu sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
kepada PENGGUGAT secara Tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
5.    Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari untuk setiap keterlambatan/ kelalaiannya atas untuk melaksanakan Putusan ini setelah memperoleh kekuatan hukum.
6.    Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak