INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
282/Pdt.G/2025/PN Sda | RUDI BUDIONO | 1.ELLY AGRAENY 2.HELANDA KRESNA FRESDATAMA 3.HELINDA LADY AGRAENY 4.TALITHA AMELIA TRIXIE, |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Sep. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 282/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 31 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat | ||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PROVISI
1. Mengabulkan permohonan provisi Penggugat untuk melakukan penitipan (konsinyasi) sisa harga rumah sebesar Rp 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sidoarjo, sesuai ketentuan Pasal 1404 KUHPerdata;
2. Menetapkan bahwa dengan dilakukan konsinyasi tersebut, Penggugat dianggap telah melunasi seluruh kewajiban pembayaran harga rumah sesuai Perjanjian Over Kredit Rumah tertanggal 9 Agustus 2021;
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk menerima, menyimpan, dan mengadministrasikan titipan konsinyasi tersebut sebagaimana hukum yang berlaku.
POKOK PERKARA
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Surat Perjanjian Over Kredit Rumah tertanggal 9 Agustus 2021 antara Penggugat dengan Pewaris (Alm. Achmad Hari), dengan harga jual Rp 550.000.000;
3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang sah atas objek sengketa berupa Rumah dan tanah yang terletak di Perumahan Gading Fajar 1 Blok C2 No. 26, Desa/Kelurahan Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 685 atas Nama atas nama Ir Achmad Hari (Orang Tua Para tergugat), dengan luas tanah 98 m?2;. dengan surat Ukur 50/15.04/2000,
4. Menyatakan bahwa Para Tergugat sebagai ahli waris Pewaris secara hukum wajib menggantikan kedudukan Pewaris, tunduk pada isi perjanjian, dan menyerahkan hak milik rumah kepada Penggugat;
5. Menyatakan bahwa seluruh kewajiban kredit Pewaris kepada Bank BRI telah lunas melalui asuransi, sehingga objek rumah bebas dari beban hak tanggungan;
6. Menyatakan bahwa perbuatan Para Tergugat yang:
o Menolak menerima pelunasan Rp 36.000.000;
o Menolak memproses balik nama sertifikat;
o Menagih pembayaran tambahan Rp 5.500.000/bulan hingga tahun 2028 adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
7. Menghukum Para Tergugat untuk:
o Menerima pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp 36.000.000 yang telah dititipkan melalui konsinyasi di Pengadilan;
o Menyerahkan sertifikat objek sengketa dan menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan untuk balik nama Sertifikat Hak Milik dari Pewaris menjadi atas nama Penggugat;
o Menghentikan segala bentuk penagihan tambahan di luar perjanjian (Rp 5.500.000/bulan maupun bentuk lainnya);
8. Memerintahkan Turut Tergugat (Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo/BPN Sidoarjo) untuk tunduk dan melaksanakan amar putusan ini, khususnya melakukan proses balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor (SHM) Nomor 685 atas nama Penggugat;
9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar: Rp 759.000.000,- (tujuh ratus lima puluh sembilan juta rupiah).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) karena hilangnya kepastian hukum, ketenangan hidup, serta tekanan psikologis akibat perbuatan Para Tergugat;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |