Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
169/Pdt.P/2026/PN Sda Asti Engkas Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 169/Pdt.P/2026/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 06 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Asti Engkas
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Seluruhnya.
2. Menetapkan secara hukum bahwa Pemohon yang berkeinginan mengubah Nama pada Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga semula Asti Engkas menjadi Kaswen agar selaras dan konsisten dengan Akta Nikah 
3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo agar Pejabat Pencatatan Sipil dapat membuat Akta Kelahiran Anak.
4. Menentukan biaya perkara ini sesuai peraturan Perundang-undangan.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain,mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak