INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 367/Pdt.G/2026/PN Sda | SUSI ERMAWATI | 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk. SURABAYA KALIASIN 2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) SIDOARJO, |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 367/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 19 Agu. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
3. Menyatakan permohonan,penyelenggaraan,dan pelaksanaan Lelang dari Tergugat I kepada Tergugat II atas objek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tirta Raya 1 No. 29 Perumahan Graha Tirta, RT 002 RW 013, Ngingas, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur cacat hukum , cacat prosedur, melanggar hukum formal lelang dan oleh karenanya batal demi hukum.
4. Menyatakan Grosse Risalah Lelang KPKNL Sidoarjo No. 239/10.02/2025-41 tanggal 26 Juni 2025 adalah cacat hukum,cacat prosedur, tidak sah oleh karenanya batal demi hukum.
5. Menyatakan SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN (SHGB) Nomor 2594/Desa Ngingas ,kecamatan waru, (yang saat ini menjadi buku tanah elektronik NIB 12100000600970 Pemegang terakhir tercatat atas nama M. YANUAR ISKANDAR ZULKARNAEN (Turut Tergugat I) di Jalan Tirta Raya 1 No. 29 Perumahan Graha Tirta, RT 002 RW 013, Ngingas, Waru, Kabupaten Sidoarjo, yang diterbitkan Turut Tergugat II tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
6. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas tanah beserta bangunan rumah milik PENGGUGAT yang terletak di Jalan Tirta Raya 1 No. 29 Perumahan Graha Tirta, RT 002 RW 013, Ngingas, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2594.
7. Menyatakan pembebanan Hak Tanggungan Peringkat I (Pertama) Rp. 4. 375.000.000,00 (empat milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) yang dilakukan TERGUGAT I terhadap tanah beserta bangunan rumah yang terletak di Jalan Tirta Raya 1 No. 29 Perumahan Graha Tirta, RT 002 RW 013, Ngingas, Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur batal demi hukum.
8. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai dan seketika kepada Penggugat atas kerugian riil yang dialami sebesar Rp2.928.331.668,00 (dua milyar sembilan ratus dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh satu ribu enam ratus enam puluh delapan rupiah).
kerugian riil (materiil) dengan rincian: Total pembayaran yang dikeluarkan sebesar Rp2.053.331.668,00 ditambah kerugian akibat selisih pembebanan Hak Tanggungan sebesar Rp875.000.000,00, sehingga total kerugian riil Penggugat adalah sebesar Rp2.928.331.668,00
Kerugian immateriil meliputi : Kerugian Immateriil berupa hancurnya martabat, rasa cemas, dan beban psikologis atas ancaman pengosongan rumah tinggal yang bernilai Rp1.000.000.000;
9. Menghukum TERGUGAT II mencabut Grosse Risalah Lelang KPKNL Sidoarjo No. 239/10.02/2025-41 tanggal 26 Juni 2025;
10. Menghukum TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II, untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
