Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2026/PN Sda IZAH AZIZAH RIRIS FARISCA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IZAH AZIZAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muchammad Fahmi SHIZAH AZIZAH
Tergugat
NoNama
1RIRIS FARISCA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 69.100.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan sah dan berharga alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT.
 
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
 
4. Menyatakan  TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang milik PENGGUGAT dengan total Rp. 69.100.000,- (enam puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.
 
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan seluruh uang milik PENGGUGAT dengan total sebesar Rp. 69.100.000,- (enam puluh sembilan juta seratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT.
 
6. Menyatakan, TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT
 
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian immaterial kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) kepada PENGGUGAT
 
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (serratus ribu rupiah) per hari setiap TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan dalam persidangan
 
9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;
 
10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini. 
 
 
ATAU : 
 
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya. 
 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak