INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
124/Pdt.Bth/2025/PN Sda | ERNANINGSIH BUDIASRI | ASMARA HADI SSTP | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.Bth/2025/PN Sda | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | Maka berdasarkan segala apa yang terurai diatas, Pelawan semula Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Pengadilan Negeri Sidoarjo berkenan memutuskan :
1. Menyatakan, bahwa perlawanan terhadap Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo No. : 4/Eks/2025/PN Sda tertanggal 5 maret 2025 tersebut di atas adalah tepat dan beralasan;
2. Menyatakan, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan Penetapan Eksekusi No. : 4/Eks/2025/PN Sda tanggal 5 Maret 2025 oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dianggap oleh Pelawan adalah tidak sah serta cacat hukum, sebagaimana dalam perkara No. : 123/Pdt.G/2020/PN.Sda jo No. 587/PDT/2021/PT.SBY jo No. 641 K/Pdt/2023
4. Menyatakan Penetapan Eksekusi No. : 4/Eks/2025/PN Sda tanggal 5 Maret 2025 oleh Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo dianggap oleh Pelawan adalah eksekusi “NON EKSEKUTABEL”, sebagaimana dalam perkara No. : 123/Pdt.G/2020/PN.Sda jo No. 587/PDT/2021/PT.SBY jo No. 641 K/Pdt/2023
5. Membatalkan Putusan Kasasi Nomor 641 K/Pdt/2023 tertanggal 12 April 2023 yang telah membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 587/PDT/2021/PT.SBY tertanggal 28 September 2021 jo Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 123/Pdt.G/2020/PN.Sda tertanggal 2 Juni 2021;
6. Mengadili kembali dengan menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima gugatan Terlawan, semula Penggugat terhadap Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo No. : 4/Eks/2025/PN Sda tertanggal 5 Maret 2025;
7. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah dan bangunan terletak di Perumahan Green Park Regency Q-01 RT 030, RW 007, Kelurahan Sekardangan, kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo haruslah diangkat lebih dahulu
8. Menghukum Terlawan, semula Penggugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau, apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang se-adil-adilnya (ex ae quo et bono) |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |