Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
86/Pid.B/2026/PN Sda ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H. HERI EFENDI Alias FENDI Bin EDI WINDOYO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 86/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-849/M.5.19/Eku.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANUGRAH KARINA SURYANEGARA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI EFENDI Alias FENDI Bin EDI WINDOYO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

-----------Bahwa terdakwa HERI EFENDI Alias FENDI Bin EDI WINDOYO (Alm) bersama-sama HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025, sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Ngampelsari Rt. 001 / Rw. 003 Kec. Candi Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, jika kekerasan mengakibatkan luka, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa awalnya saksi M. IWAN MAULANA sedang mengemudikan mobil yang di dalamnya ada saksi ENA RATNANINGSIH dan saksi WILDAN MAULANA perjalanan dari arah GOR Sidoarjo hendak pulang ke rumah namun saat sampai di pertigaan Dinas Perhubungan di Candi Sidoarjo tiba-tiba datang dari arah pertigaan HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) mengendarai sepeda motor bersama dengan istri dan anaknya lalu hampir terjadi serempetan antara mobil yang saksi M. IWAN MAULANA kemudikan dengan sepeda motor yang dikendarai HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) sehingga saksi M. IWAN MAULANA membunyikan klakson panjang yang membuat HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) kaget dan marah lalu mengejar mobil saksi M. IWAN MAULANA hingga sama-sama berhenti di pertigaan masuk jalan Desa Ngampelsari Kec. Candi Sidoarjo, ketika sama-sama berhenti tersebut lalu terjadi adu mulut antara saksi dengan HERI RUDIANTO Alias HERI, selanjutnya saksi M. IWAN MAULANA melanjutkan perjalanan pulang ke rumah, sesampainya di depan rumah saksi M. IWAN MAULANA di Desa Ngampelsari Rt. 001 / Rw. 003 Kec. Candi Kab. Sidoarjo lalu saksi M. IWAN MAULANA turun dari mobil dan melihat sudah ada HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) dan tersangka HERI EFENDI Alias FENDI di pinggir jalan depan rumah saksi lalu HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) dan tersangka HERI EFENDI Alias FENDI mendatangi saksi M. IWAN MAULANA dengan nada marah dengan posisi HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) membawa balok kayu, kemudian HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) memukulkan balok kayu tersebut dan mengenai di siku tangan sebelah kiri saksi M. IWAN MAULANA sehingga saksi M. IWAN MAULANA berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari namun HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) dan tersangka HERI EFENDI Alias FENDI mengejar saksi M. IWAN MAULANA hingga kira-kira 100 meter saksi M. IWAN MAULANA tersangka HERI EFENDI Alias FENDI menangkap dan memukul saksi M. IWAN MAULANA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan posisi tangan mengepal mengenai di bagian wajah saksi M. IWAN MAULANA tepatnya di pelipis mata sebelah kiri, kemudian saksi M. IWAN MAULANA berusaha berontak sehingga tersangka HERI EFENDI Alias FENDI dan saksi M. IWAN MAULANA terjatuh lalu HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) memukul saksi M. IWAN MAULANA dengan menggunakan balok kayu berkali-kali dan mengenai di bagian kepala serta punggung saksi M. IWAN MAULANA, selanjutnya berhasil dilerai oleh saksi RIF’AT CHUSNUL MA’AFI Alias SADIM Alias.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi M. IWAN MAULANA mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No. Register : 2352293 tanggal 29 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Evi Diana Fitri, SH.SpF selaku dokter pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kab. Sidoarjo dengan hasil pemeriksaan KESIMPULAN : pada pemeriksaan luar ditemukan robek berukuran lima kali nol koma lima berkedalaman satu sentimeter di kepala, memar di bagian dada kiri dan kanan, memar di punggung tengah, lecet di punggung tengah, lecet di siku kiri, memar di pelipis kiri, dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

 

-----------Bahwa terdakwa HERI EFENDI Alias FENDI Bin EDI WINDOYO (Alm) bersama-sama HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) pada hari Sabtu tanggal 29 November 2025, sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di pinggir jalan Desa Ngampelsari Rt. 001 / Rw. 003 Kec. Candi Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya saksi M. IWAN MAULANA sedang mengendarai mobil bersama saksi ENA RATNANINGSIH dan saksi WILDAN MAULANA perjalanan dari arah GOR Sidoarjo hendak pulang ke rumah namun saat sampai di pertigaan Dinas Perhubungan di Candi Sidoarjo tiba-tiba datang dari arah pertigaan HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) mengendarai sepeda motor bersama dengan istri dan anaknya lalu hampir terjadi serempetan antara mobil yang saksi M. IWAN MAULANA kendarai dengan sepeda motor yang dikendarai HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) sehingga saksi M. IWAN MAULANA membunyikan klakson panjang yang membuat HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) kaget dan marah lalu mengejar mobil saksi M. IWAN MAULANA hingga sama-sama berhenti di pertigaan masuk jalan Desa Ngampelsari Kec. Candi Sidoarjo lalu terjadi adu mulut antara saksi dengan HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap), selanjutnya saksi M. IWAN MAULANA melanjutkan perjalanan pulang ke rumah, sesampainya di depan rumah saksi M. IWAN MAULANA di Desa Ngampelsari Rt. 001 / Rw. 003 Kec. Candi Kab. Sidoarjo lalu saksi M. IWAN MAULANA turun dari mobil dan melihat sudah ada HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) dan tersangka HERI EFENDI Alias FENDI di pinggir jalan depan rumah saksi lalu HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) dan tersangka HERI EFENDI Alias FENDI mendatangi saksi M. IWAN MAULANA dengan nada marah dengan posisi HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) membawa balok kayu, kemudian HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) memukulkan balok kayu tersebut dan mengenai di siku tangan sebelah kiri saksi M. IWAN MAULANA sehingga saksi M. IWAN MAULANA berusaha menyelamatkan diri dengan cara berlari namun HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) dan tersangka HERI EFENDI Alias FENDI mengejar saksi M. IWAN MAULANA hingga kira-kira 100 meter tersangka HERI EFENDI Alias FENDI menangkap dan memukul saksi M. IWAN MAULANA sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kosong sebelah kanan dan posisi tangan mengepal mengenai di bagian wajah saksi M. IWAN MAULANA tepatnya di pelipis mata sebelah kiri, kemudian saksi M. IWAN MAULANA berusaha berontak sehingga tersangka HERI EFENDI Alias FENDI dan saksi M. IWAN MAULANA terjatuh lalu HERI RUDIANTO Alias HERI (belum tertangkap) memukul saksi M. IWAN MAULANA dengan menggunakan balok kayu berkali-kali dan mengenai bagian kepala serta punggung saksi M. IWAN MAULANA, selanjutnya berhasil dilerai oleh saksi RIF’AT CHUSNUL MA’AFI Alias SADIM Alias.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi M. IWAN MAULANA mengalami luka sebagaimana diterangkan dalam Visum et Repertum No. Register : 2352293 tanggal 29 November 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Evi Diana Fitri, SH.SpF selaku dokter pemeriksa pada Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Kab. Sidoarjo dengan hasil pemeriksaan KESIMPULAN : pada pemeriksaan luar ditemukan robek berukuran lima kali nol koma lima berkedalaman satu sentimeter di kepala, memar di bagian dada kiri dan kanan, memar di punggung tengah, lecet di punggung tengah, lecet di siku kiri, memar di pelipis kiri, dari ciri luka tersebut disebabkan kekerasan tumpul.

 

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya