INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G.S/2025/PN Sda | ENY SUSILOWATI | PT BPR BANK IMA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Des. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G.S/2025/PN Sda | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 05 Des. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 155.294.535,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PT BPR BANK IMA terbukti melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH);Menyataka Outstanding senilai
3. Menyatakan Perjanjian Kredit atas nama Debitur ISBANDI Batal Demi Hukum;
4. Menyatakan APHT atas SHM Nomor 94 atas nama pemegang hak SISWADI Batal Demi Hukum;
5. Menyatakan Outstanding senilai Rp 155.294.535,- ( Lima Ratus Lima Puluh Lima Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Lima ratus Tiga Puluh Lima Rupiah ) batal demi hukum;
6. Menghukum Tergugat untuk Menyerahkan kembali SHM Nomor 94 atas nama Pemegang Hak SISWADI terhadap Penggugat;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau :
Mohon putusan yang seadil adilnya, Ex Aequo Et Bono. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
