Pada hari Rabutanggal 9 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib Pada saat Kepolisian Satuan Pamong Praja Kabupaten Sidoarjo melakukan giat Operasi melakukan pengamanan terhadap sdr HOMAIDI yang telah menggunakan Trotoar, Jalur Hijau selain Untuk Peruntukannya yakni berjualan Maklor diatas trotoar/bahu jalan di Jl STaman Pinang Sidoarjo.
Barang Bukti :
- 1 unit Rombong dan tabung LPG
Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Peraturan daerah Kabupaten sidoarjo Nomor 10 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. |