Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G.S/2026/PN Sda PT. BPR Purwosari Anugerah USWATUN KHASANAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 14/Pdt.G.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Purwosari Anugerah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DEVANIA AULIA RAHMAWATIPT. BPR Purwosari Anugerah
2Abdul WahabPT. BPR Purwosari Anugerah
Tergugat
NoNama
1USWATUN KHASANAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 234.638.000,00
Petitum
PRIMAIR :
 
1. Menerima gugatan Penggugat;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 
3. Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat; 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sebesar Rp. 234.638.000,-  ( Dua Ratus Tiga Puluh Empat Juta Enam Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah) sekaligus dan seketika, atau 
5. Pengajuan penjualan/lelang dengan pengikatan Fiducia terhadap 1 jaminan Hutang/Agunan yaitu : 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua)  Honda X1H02N35MI AT Vario 150CC Tahun 2019, No.Polisi W 2622 VP, No. BPKB O 03478027, Warna Putih, Alamat : Dusun Bioro Rt001 Rw001 Kel. Kedungrejo Kec. Jabon Kab. Sidoarjo atas nama : RISALATUL UMAMI;
6. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. 
 
SUBSIDAIR:
 
Atau  apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak