Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. ALFARIS WILDAN RIZKY ALAMSYAH Bin HENDRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-595/M.5.19/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFARIS WILDAN RIZKY ALAMSYAH Bin HENDRO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Ia terdakwa ALFARIS WILDAN RIZKY ALAMSYAH Bin HENDRO, pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September Tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan daerah patung sapi Pandaan Kab. Pasuruanatau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP (Pengadilan Negeri yang di dalam daerah Hukum nya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan), “Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Atau

 

Kedua

-----Bahwa Ia terdakwa ALFARIS WILDAN RIZKY ALAMSYAH Bin HENDRO, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekitar pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan September Tahun 2024 bertempat di samping Bengkel Motor Rotom Motor yang terletak di Jl. Mongonsidi Kav. DPRD No.11C Ds. Sidoklumpuk Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,

 

----- Perbuatan Ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya