INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 172/Pdt.G/2026/PN Sda | ANDEE WIDJAJA | PT Bank Perkreditan Rakyat Benta Tesa | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Mei 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 172/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERGUGAT secara nyata telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada PENGGUGAT.
3. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian materiil dan kerugian imateriil yang dialami oleh PENGGUGAT, sebagai berikut :
KERUGIAN MATERIIL Jumlah
1. Angsuran bunga dan cicilan pokok untuk priode 01 Januari 2025 – 31 Januari 2025 Rp.84.000.000,-
2. Angsuran bunga dan cicilan pokok untuk periode 01 Februari 2025 – 28 Februari 2025 Rp.73.000.000,-
3. Angsuran bunga dan cicilan pokok untuk periode 01 Maret 2025 – 31 Maret 2025 Rp.73.000.000,-
4. Angsuran bunga dan cicilan pokok untuk periode 01 April 2025 – 30 April 2025 Rp.73.000.000,-
5. Angsuran bunga dan cicilan pokok untuk periode 01 Mei 2025 – 31 Mei 2025 Rp.73.000.000,-
TOTAL Rp.376.000.000,-
KERUGIAN IMATERIIL Jumlah
1. Potensi kehilangan Obyek Jaminan I yang dijaminkan kepada TERGUGAT akibat dilaksanakan lelang eksekusi oleh TERGUGAT
Rp.5.500.000.000,-
2. Potensi kehilangan Obyek Jaminan II yang dijaminkan kepada TERGUGAT akibat dilaksanakan lelang eksekusi oleh TERGUGAT
3. Nama baik PENGGUGAT yang dituduhkan oleh TERGUGAT tidak mampu membayar pinjaman Maximillian Widjaja (padahal faktanya PENGGUGAT bahkan membayar angsuran bunga dan cicilan pokok sebagaimana tersebut diatas), membuat PENGGUGAT yang merupakan pebisnis menjadi tidak dipercaya oleh kolega-kolega bisnis dan dipermalukan di lingkungan pebisnis Rp.5.000.000.000,-
TOTAL Rp.10.500.000.000,-
Secara tunai dan sekaligus setelah putusan perkara a quo dibacakan oleh Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo.
4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap :
a. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 316, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, terdaftar atas nama MAXIMILLIAN WIDJAJA, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01-05-1986 (satu Mei seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Nomor : 401/1986, seluas 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi); dan
b. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 320, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, terdaftar atas nama MAXIMILLIAN WIDJAJA, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-09-1986 (tiga belas September seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Nomor : 1017, seluas 158 m2 (seratus lima puluh delapan meter persegi).
5. Menghukum dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I untuk meletakkan/ mencatatkan blokir terhadap, obyek-obyek dengan uraian sebagai berikut :
a. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 316, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, terdaftar atas nama MAXIMILLIAN WIDJAJA, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01-05-1986 (satu Mei seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Nomor : 401/1986, seluas 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi); dan
b. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 320, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, terdaftar atas nama MAXIMILLIAN WIDJAJA, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-09-1986 (tiga belas September seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Nomor : 1017, seluas 158 m2 (seratus lima puluh delapan meter persegi).
6. Menghukum dan memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT II untuk tidak melaksanakan proses lelang atas, obyek-obyek dengan uraian sebagai berikut :
a. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 316, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, terdaftar atas nama MAXIMILLIAN WIDJAJA, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01-05-1986 (satu Mei seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Nomor : 401/1986, seluas 168 m2 (seratus enam puluh delapan meter persegi); dan
b. Sebidang tanah Hak Milik Nomor 320, yang terletak di Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, Kecamatan Pabean Cantikan, Kelurahan Bongkaran, terdaftar atas nama MAXIMILLIAN WIDJAJA, sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 13-09-1986 (tiga belas September seribu sembilan ratus delapan puluh enam), Nomor : 1017, seluas 158 m2 (seratus lima puluh delapan meter persegi).
7. Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk membayar denda keterlambatan dan/atau uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) / hari keterlambatan sejak putusan diucapkan.
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitbaar bij voeraad), sekalipun terdapat upaya hukum baik, banding, kasasi, verzet, dan sebagainya.
9. Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo et Bonno) |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
