Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
567/Pid.Sus/2025/PN Sda | ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H. | SISNU HARMOKO Bin SARPAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Narkotika |
Nomor Perkara | 567/Pid.Sus/2025/PN Sda |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Sep. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-4003/M.5.19/Enz.2/09/2025 |
Penuntut Umum | |
Terdakwa | |
Penasihat Hukum Terdakwa | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
Pertama -------- Bahwa ia Terdakwa SISNU HARMOKO Bin SARPAN (Alm) pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB dan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan daerah Pandegiling Kota Surabaya, yang berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP “pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, dan kediaman sebagian besar saksi lebih dekat pada tempat pengadilan negeri” maka Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana Terdakwa . Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------
Kedua -------- Bahwa Terdakwa SISNU HARMOKO Bin SARPAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Dsn. Pandokan Rt. 02 Rw. 01 Desa Kedungsugo Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, . Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |