Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa TRANGGONO GUNAWAN, pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekitar jam 14.00 Wib, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2025, bertempat di Jenggolo II No. 03 Desa Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan / atau liquefied petrolium gas yang disubsidi pemerintah dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 Petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo antara lain saksi Ronny Soraya dan saksi Firdaus Alam Hudi melakukan penyelidikan terkait dengan penyalahgunaan gas LPG ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah. Selanjutnya sekitar jam 14.00 Wib, kedua saksi tersebut saat berada di daerah Pucang Sidoarjo melihat mobil Daihatsu Espass warna putih yang kondisinya kelebihan muatan, sehingga diikuti hingga berhenti di sebuah rumah di Jenggolo II No. 03 RT 05 RW 02 Desa Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo. Selanjutnya terdakwa Tranggono Gunawan turun bersama sopirnya yang bernama Yulius Tnene Pasi dari Mobil Espass tersebut, dan saat dilakukan pemeriksaan ternyata mobil Esspass mengangkut gas LPG dengan tabung ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah sebanyak 110 (seratus sepuluh) tabung..
- Bahwa terdakwa melakukan pembelian LPG ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah dari beberapa tempat antara lain di SPBU Pucang dan di toko Pandawa yang berada di Bluru Sidoarjo dengan harga sekitar Rp. 17.000,- (tujuh belas ribu rupiah) per tabung, selanjutnya isi gas LPG ukuran tabung 3 kg dipindahkan ke tabung kosong ukuran 12 Kg di rumah terdakwa di Jenggolo II No. 03 Desa Pucang Kecamatan Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo.
- Bahwa setelah isi tabung gas 3 Kg masing masing sebanyak 4 (empat) tabung dipindah ke 1 (satu) tabung kosong ukuran 12 kg, selanjutnya terdakwa menjual gas dengan ukuran tabung 12 kg hasil pemindahan dari gas ukuran 3 kg, dengan harga bervariasi antara lain Rp. 153.000,- (seratus lima puluh tiga ribu rupiah) per tabung dan Rp. 175.000,- (seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) pertabung
- Bahwa terdakwa melakukan kegiatan pemindahan isi Gas LPG ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah masing masing sebanyak 4 (empat) tabung ke tabung gas LPG ukuran 12 kg, dengan tujuan untuk dijual kepada masyarakat agar mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
- Bahwa saat petugas Kepolisian Polresta Sidoarjo melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap terdakwa, berhasil disita barang bukti berupa 40 (empat puluh) tabung gas LPG ukuran 12 kg dalam keadaan kosong, 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 5,5 kg dalam keadaan kosong, 110 (seratus sepuluh) tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan isi, 28 (dua puluh delapan) Tabung gas LPG 3 kg dalam keadaan kosong, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Espass warna putih No. Pol W 1048 OT, 1 (satu) buah panci, 1 (satu) buah kompor, 1 (satu) buah timbangan barang, 2 (dua) ember plastik, 3 (tiga) buah selang regulator, 4 (empat) buah regulator, 16 (enam belas) buah segel bekas LPG 3 kg dan 26 (dua puluh enam) buah rubber seal.
- Bahwa seharusnya isi LPG tabung ukuran 3 kg (subsidi) tidak untuk dipindahkan ke tabung LPG 12 kg (non subsidi), akan tetapi untuk disalurkan ke konsumen pengguna LPG tabung ukuran 3 kg yaitu : rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran, yang mana perbuatan terdakwa dalam pemindahan tabung LPG subsidi ke LPG non Subsidi tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. |