| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I SIGIT PAMUNGKAS Als SIGIT Bin HADI SUCIPTO (Alm), terdakwa II ALIF SABILI ROSYID Als ROSI Bin AINUL MUFID Bersama-sama dengan Anak ADAM SHOLEH MULYONO Als ADAM Bin HARI BUDI MULYONO, Anak MUHAMMAD SYAFA’ KHAFIDULLAH Alias SAPAK (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RANGGA BUDIMAN (belum tertangkap) hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2026 atau setidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat bertempat di dalam areal Tower yang terletak di Dusun Keramean Desa Sumorame Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan Hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, perbuatan Para Anak tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa I SIGIT PAMUNGKAS Als SIGIT Bin HADI SUCIPTO (Alm), terdakwa II ALIF SABILI ROSYID Als ROSI Bin AINUL MUFID bersama-sama dengan Anak ADAM SHOLEH MULYONO Als ADAM Bin HARI BUDI MULYONO, Anak MUHAMMAD SYAFA’ KHAFIDULLAH Alias SAPAK (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RANGGA BUDIMAN (belum tertangkap) berkumpul di kos terdakwa I yang terletak di Desa Kludan Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo merencanakan untuk melakukan pencurian kabel power di Dusun Keramean, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo kemudian pada hari Sabtu tanggal 04 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 Wib berangkat bersama-sama dari kos menuju ke lokasi sasaran dengan menggunakan 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol : B-2097-POT yang merupakan kendaraan operasional Terdakwa I setelah sampai di dalam areal tower milik PT Indosat di Dusun Keramean, Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo kemudian RANGGA BUDIMAN (belum tertangkap) memotong arus listrik terlebih dahulu sedangkan terdakwa I membongkar paving yang digunakan sebagai jalur kabel lalu melonggarkan baut menggunakan kunci pas ukuran 13 secara bergantian dengan Anak ADAM SHOLEH MULYONO Als ADAM Bin HARI BUDI MULYONO dan Anak MUHAMMAD SYAFA’ KHAFIDULLAH Alias SAPAK setelah baut terlepas lalu kabel power RST 3 Pase diangkat oleh saksi terdakwa I dengan menggunakan sarung tangan dengan tujuan agar tidak tersengat listrik dibantu oleh Anak MUHAMMAD SYAFA’ KHAFIDULLAH Alias SAPAK selanjutnya kabel dipotong dengan menggunakan gergaji besi oleh RANGGA BUDIMAN (belum tertangkap), setelah kabel power RST 3 Pase dipotong menjadi 6 (enam) buah gulungan lalu kabel ditarik dan di gulung oleh Anak ADAM SHOLEH MULYONO Alias ADAM bin HARI BUDI dan terdakwa I kemudian masukkan ke dalam mobil dengan maksud untuk dijual agar mendapatkan keuntungan dan di bagi rata namun sekira jam 16.00 Wib saat akan keluar dari areal tower terdakwa I SIGIT PAMUNGKAS Als SIGIT Bin HADI SUCIPTO (Alm), terdakwa II ALIF SABILI ROSYID Als ROSI Bin AINUL MUFID Bersama-sama dengan Anak ADAM SHOLEH MULYONO Als ADAM Bin HARI BUDI MULYONO, Anak MUHAMMAD SYAFA’ KHAFIDULLAH Alias SAPAK (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RANGGA BUDIMAN (belum tertangkap) diketahui oleh saksi ANDRY PURNAMA JATI dan saksi MUHAMMAD AFIF BIMO kemudian mengamankan terdakwa I SIGIT PAMUNGKAS Als SIGIT Bin HADI SUCIPTO (Alm), terdakwa II ALIF SABILI ROSYID Als ROSI Bin AINUL MUFID Bersama-sama dengan Anak ADAM SHOLEH MULYONO Als ADAM Bin HARI BUDI MULYONO, Anak MUHAMMAD SYAFA’ KHAFIDULLAH Alias SAPAK (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RANGGA BUDIMAN (belum tertangkap) beserta 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna putih Nopol : B-2097-POT yang didalam nya berisi 6 (enam) buah gulungan kabel konektor power jenis serabut berwarna hitam ukuran (16mm x 4) namun pada saat diamankan 1 (satu) orang pelaku RANGGA BUDIMAN berhasil melarikan diri.
- Bahwa terdakwa I SIGIT PAMUNGKAS Als SIGIT Bin HADI SUCIPTO (Alm), terdakwa II ALIF SABILI ROSYID Als ROSI Bin AINUL MUFID Bersama-sama dengan Anak ADAM SHOLEH MULYONO Als ADAM Bin HARI BUDI MULYONO, Anak MUHAMMAD SYAFA’ KHAFIDULLAH Alias SAPAK (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RANGGA BUDIMAN (belum tertangkap) mengambil kabel power RST 3 dengan panjang kurang lebih 30 (tiga puluh) meter yang sudah terpotong menjadi 6 (enam) buah gulungan kabel konektor power jenis serabut berwarna hitam ukuran (16mm x 4) milik PT INDOSAT adalah tanpa ijin dari pemiliknya dengan maksud untuk dimiliki dan akibat perbutan terdakwa I SIGIT PAMUNGKAS Als SIGIT Bin HADI SUCIPTO (Alm), terdakwa II ALIF SABILI ROSYID Als ROSI Bin AINUL MUFID Bersama-sama dengan Anak ADAM SHOLEH MULYONO Als ADAM Bin HARI BUDI MULYONO, Anak MUHAMMAD SYAFA’ KHAFIDULLAH Alias SAPAK (keduanya dilakukan penuntutan secara terpisah) dan RANGGA BUDIMAN (belum tertangkap) PT INDOSAT mengalami kerugian sekitar Rp 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.
----------- Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |