INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
124/Pdt.P/2025/PN Sda | ISKANDAR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 124/Pdt.P/2025/PN Sda | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
2. Memberi izin kepada PEMOHON untuk mengganti nama PEMOHON dari nama asal ISKANDAR menjadi KANDEG ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan salinan putusan kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk dilakukan ganti nama dari nama asal ISKANDAR menjadi KANDEG;
4. Memberi izin kepada kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk melakukan pencatatan pinggir atas Penggantian / Perubahan Nama PEMOHON pada Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo dengan Nomor 3515-LT-26022025-0010 tertanggal 27 Pebruari 2025 atas nama ISKANDAR menjadi KANDEG yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo tersebut dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu ;
5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |