Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.G/2026/PN Sda PT. SURYAJAYA KREASINDO dalam perkara ini diwakili oleh: HARTO WIJOYO 1.PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Perseroan) Tbk, CABANG SIDOARJO
2.Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H.,
3.LIE ANDRY SETYADANA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 119/Pdt.G/2026/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. SURYAJAYA KREASINDO dalam perkara ini diwakili oleh: HARTO WIJOYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUMARDHAN,.S.H,.M.HPT. SURYAJAYA KREASINDO dalam perkara ini diwakili oleh: HARTO WIJOYO
2ARI HARIADI,.S.H.PT. SURYAJAYA KREASINDO dalam perkara ini diwakili oleh: HARTO WIJOYO
3MOH. YAJID FAUZI, S.H.PT. SURYAJAYA KREASINDO dalam perkara ini diwakili oleh: HARTO WIJOYO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Perseroan) Tbk, CABANG SIDOARJO
2Drs. H. BURHAN THAHIR AFFANDI, S.H.,
3LIE ANDRY SETYADANA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS SAIFUL MUNIR, S.H.,M.Kn.
2NOTARIS ARIESCA DWI APSARI, S.H., M.Kn.,
3PEMERINTAH RI Cq. DEPARTEMEN KEUANGAN RI Cq. DIRJEN KEKAYAAN NEGARA Cq. KANTOR WILAYAH DIRIJEN KEKAYAAN NEGARA JAWA TIMUR Cq. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) MALANG
4PEMERINTAH RI Cq. MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI JAWA TIMUR Cq. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN MALANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang melakukan Peralihan Piutang (Cessie) kepada Tergugat II tanpa pemberitahuan kepada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie)  No. 14, No.15, No.16, No. 17, No. 18, No.19, No. 20, No. 21, No. 22, No. 23, No. 24 dan No. 25 tanggal 01 Juni 2016 antara Tergugat I dengan Tergugat II dibuat dihadapan Turut Tergugat II/Notaris ARIESCA DWI APSARI, S.H.,M.Kn adalah batal demi hukum atau  tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan proses hukum atau perbuatan hukum atau produk hukum setelah Peralihan Piutang (Cessie) dari Tergugat I kepada Tergugat II yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II, berupa tindakan hukum yang dilakukan Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV telah menyebabkan beralihnya hak kepada Tergugat III adalah cacat hukum, maka segala turunannya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
5. Menghukum Tergugat I atau siapa saja agar mengembalikan 3 (tiga) sertipikat kepada Penggugat yaitu 1 (satu) SHGB No. 711 atas nama PT.Permata Imperium Abadi,  yang terletak di Jalan Antama AA1/20 Desa Lawang Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, 2 (dua) SHM  No.537 atas nama Harto Wijoyo dan SHM No.539 atas nama Harto Wijoyo,  yang terletak di Perum Ardimulyo, Kecamatan Singosari Kabupaten Malang;
6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiel yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo pada posita 37 tersebut diatas;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan memenuhi isi putusan ini;
9. Menghukum Turut Tergugat I, II, III, dan IV untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Vooraad), meskipun ada perlawanan, banding maupun kasasi;
11. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;
Atau 
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak