| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan sah perbaikan kesalahan nama Pemohon, yang semula Bayu Danang Kurniawan menjadi Yohanes Bayu Danang Kurniawan dalam kutipan akta kelahiran nomor : 151/79 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, tertanggal 16 Mei 1979 yang diketahui dan disyahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ngawi tertanggal 17 Mei 1979;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
|