Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
674/Pdt.P/2025/PN Sda Yohanes Bayu Danang Kurniawan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 674/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yohanes Bayu Danang Kurniawan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.    Menetapkan sah perbaikan kesalahan nama Pemohon, yang semula Bayu Danang Kurniawan menjadi Yohanes Bayu Danang Kurniawan dalam kutipan akta kelahiran nomor : 151/79 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, tertanggal 16 Mei 1979 yang diketahui dan disyahkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Ngawi tertanggal 17 Mei 1979;  
3.   Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
4.   Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak