Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2026/PN Sda MARYANI SRI RAHAYU, S.H. MICKO ZALLFA KOSASI Bin MATSARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-979/M.5.19/Eoh.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MARYANI SRI RAHAYU, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MICKO ZALLFA KOSASI Bin MATSARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa Ia terdakwa MICKO ZALLFA KOSASI Bin MATSARI pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember Tahun 2025 bertempat di pekarangan rumah saksi WAHYU JOKO SATRIO yang terletak di Dusun Mlaten Desa Sidokepung Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada waktu malam di sebuah rumah atau halaman tertutup yang ada rumahnya, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Awalnya pada hari kamis tanggal 25 Desember 2025 setar Pukul 02.00 Wib setelah Terdakwa ngopi dari warung kopi (warkop) yang terletak di daerah Kec. Sukodono, Terdakwa dengan mengendarai sepeda pancal miliknya kemudian menuju ke arah timur. Pada saat Terdakwa melintas di Dusun Mlaten Desa Sidokepung Kec. Buduran Kab. Sidoarjo tepatnya di depan sebuah warung kopi yang terletak di pekarangan rumah saksi WAHYU JOKO SATRIO yang pada saat itu sudah tutup, dan Terdakwa melihat bahwa warung kopi tersebut tidak menggunakan pintu hanya di tutupi saja, sehingga Terdakwa kemudian berhenti, turun dari sepeda pancalnya dan langsung mendekati warung kopi tersebut.
  • Pada saat itu situasi di sekitar warung kopi juga dalam keadaan sepi, sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam warung kopi dan menuju ke belakang tepatnya di bagian dapur, Terdakwa melihat ada tabung LPG berukuran 3 (tiga) Kg yang hanya di tutupi menggunakan selembar kain. Terdakwa kemudian mengambil tabung LPG berukuran 3 (tiga) Kg tersebut, dengan terlebih dahulu melepas selang/regulator yang masih terhubung pada kompor, pada saat itu Terdakwa juga melihat ada 1 (satu) tabung LPG kosong yang sama berukuran 3 (tiga) Kg yang terletak di samping tabung LPG yang terhubung dengan kompor tersebut, sehingga Terdakwa kenudian langsung mengambil 2 (dua) buah tabung LPG 3 (tiga) Kg tersebut, membawanya keluar dari warung dan di simpan di pinggi jalan dekat sepeda pancal miliknya.
  • Setelah mengambil 2 (dua) buah tabung LPG berukuran 3 (tiga) KG di warung kopi milik saksi WAHYU JOKO SATRIO, terdakwa kemudian masuk ke dalam warung milik saksi ALFIATUL KHURIL ZANAH yang letakknya tidak jauh dari warung kopi milik saksi WAHYU JOKO SATRIO, dimana warung tersebut juga tidak menggunakan pintu dan hanya di tutupi saja. Terdakwa langsung menuju ke bagian dapur dan melihat ada 1 (satu) buah tabung LPG berukuran 3 (tiga) Kg yang di tutupi oleh selembar kain.
  • Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung LPG berukuran 3 (tiga) Kg dari dalam warung milik saksi ALFIATUL KHURIL ZANAH dan membawanya keluar disimpan bersama dengan 2 (dua) buah tabung LPG berukuran 3 (tiga) Kg yang sebelumnya sudah Terdakwa ambil dari warung kopi milik saksi WAHYU JOKO SATRIO. Setelah itu Terdakwa keluar meninggalkan warung tersebut dengan membawa 3 tabung LPG warna hijau ukuran 3 Kg dengan naik sepeda pancal ke arah timur, dengan cara 3 (tiga) buah tabung LPG tersebut Terdakwa bawa di atas sepeda pancal sisi tengah 2 dan 1 tabung Terdakwa taruh di setir sepeda pancal, untuk selanjutnya Terdakwa simpan di sebuah stan warung kosong yang biasa terdakwa tempati untuk istirahat atau tidur.
  • Setelah menyimpan 3 (tiga) buah tabung LPG tersebut, terdakwa kembali lagi menaiki sepeda pancal miliknya menuju ke lokasi warkop dan warung dimana seblumnya Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung LPG tersebut, dengan maksud mengambil sepeda pancal yang saat itu Terdakwa lihat di simpan di teras depan rumah dan terlihat lebih bagus dari pancal miliknya, sehingga Terdakwa bermaksud untuk mengambil dan menukar sepeda pancal tersebut dengan sepeda miliknya. Terdakwa kemudian menempatkan sepeda pancal miliknya di sebelah warung dan terdakwa langsung menuju ke teras depan rumah YULINZAH YUANAH dan langsung mengambil sepeda pancal milik SUSANTO yang disimpan di tempat tersebut.
  • Pada saat sepeda pancal sudah berhasil Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa menjauh dari teras depan rumah, tiba-tiba saksi SUSANTO yang sebelumnya mendengar ada suara berisik melihat keluar dan melihat Terdakwa sedang mengangkat sepeda pancal miliknya, sehingga saksi SUSANTO langsung berteriak “hey…hey”.
  • Terdakwa yang kaget mendengar teriakan saksi SUSANTO langsung meletakkan sepda pancal tersebut dan melarikan diri ke arah timur, tetapi tiba-tiba ada warga yang berteriak maling…maling” dan tiba-tiba sudah banyak warga yang berdatangan dan menghadang terdakwa, sehingga akhirnya terdakwa bias ditangkap oleh warga.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MICKO ZALLFA KOSASI Bin MATSARI saksi WAHYU JOKO SATRIO, saksi ALFIATUL KHURIL ZANAH dan saksi SUSANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa MICKO ZALLFA KOSASI Bin MATSARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e UU No. 1 Tahun 2023 Jo Pasal 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------

 

Atau

 

Kedua

----- Bahwa Ia terdakwa MICKO ZALLFA KOSASI Bin MATSARI pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025 sekitar Pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di bulan Desember Tahun 2025 bertempat di depan rumah saksi WAHYU JOKO SATRIO yang terletak di Dusun Mlaten Desa Sidokepung Kec. Buduran Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, “telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut

  • Awalnya pada hari kamis tanggal 25 Desember 2025 setar Pukul 02.00 Wib setelah Terdakwa ngopi dari warung kopi (warkop) yang terletak di daerah Kec. Sukodono, Terdakwa dengan mengendarai sepeda pancal miliknya kemudian menuju ke arah timur. Pada saat Terdakwa melintas di Dusun Mlaten Desa Sidokepung Kec. Buduran Kab. Sidoarjo tepatnya di depan sebuah warung kopi yang terletak di depan rumah saksi WAHYU JOKO SATRIO yang pada saat itu sudah tutup, dan Terdakwa melihat bahwa warung kopi tersebut tidak menggunakan pintu hanya di tutupi saja, sehingga Terdakwa kemudian berhenti, turun dari sepeda pancalnya dan langsung mendekati warung kopi tersebut.
  • Pada saat itu situasi di sekitar warung kopi juga dalam keadaan sepi, sehingga Terdakwa langsung masuk ke dalam warung kopi dan menuju ke belakang tepatnya di bagian dapur, Terdakwa melihat ada tabung LPG berukuran 3 (tiga) Kg yang hanya di tutupi menggunakan selembar kain. Terdakwa kemudian mengambil tabung LPG berukuran 3 (tiga) Kg tersebut, dengan terlebih dahulu melepas selang/regulator yang masih terhubung pada kompor, pada saat itu Terdakwa juga melihat ada 1 (satu) lagi tabung LPG kosong yang sama berukuran 3 (tiga) Kg yang terletak di samping tabung LPG yang terhubung dengan kompor tersebut, sehingga Terdakwa kenudian langsung mengambil 2 (dua) buah tabung LPG 3 (tiga) Kg tersebut, membawanya keluar dari warung dan di simpan di pinggi jalan dekat sepeda pancal miliknya.
  • Setelah mengambil 2 (dua) buah tabung LPG berukuran 3 (tiga) KG di warung kopi milik saksi WWAHYU JOKO SATRIO, terdakwa kemudian masuk ke dalam warung milik saksi ALFIATUL KHURIL ZANAH yang letakknya tidak jauh dari warung kopi milik saksi WAHYU JOKO SATRIO, dimana warung tersebut juga tidak menggunakan pintu dan hanya di tutupi saja. Terdakwa langsung menuju ke bagian dapur dan melihat ada 1 (satu) buah tabung LPG berukuran 3 (tiga) Kg yang di tutupi oleh selembar kain.
  • Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah tabung LPG berukuran 3 (tiga) Kg dari dalam warung milik saksi ALFIATUL KHURIL ZANAH dan membawanya keluar disimpan bersama dengan 2 (dua) buah tabung LPG berukuran 3 (tiga) Kg yang sebelumnya sudah Terdakwa ambil dari warung kopi milik saksi WAHYU JOKO SATRIO. Setelah itu Terdakwa keluar meninggalkan warung tersebut dengan membawa 3 tabung LPG warna hijau ukuran 3 Kg dengan naik sepeda pancal ke arah timur, dengan cara 3 (tiga) buah tabung LPG tersebut Terdakwa bawa di atas sepeda pancal sisi tengah 2 dan 1 tabung Terdakwa taruh di setir sepeda pancal, untuk selanjutnya Terdakwa simpan di sebuah stan warung kosong yang biasa terdakwa tempati untuk istirahat atau tidur.
  • Setelah menyimpan 3 (tiga) buah tabung LPG tersebut, terdakwa kembali lagi menaiki sepeda pancal miliknya menuju ke lokasi warkop dan warung dimana seblumnya Terdakwa mengambil 3 (tiga) buah tabung LPG tersebut, dengan maksud mengambil sepeda pancal yang saat itu Terdakwa lihat di simpan di teras depan rumah dan terlihat lebih bagus dari pancal miliknya, sehingga Terdakwa bermaksud untuk mengambil dan menukar sepeda pancal tersebut dengan sepeda miliknya. Terdakwa kemudian menempatkan sepeda pancal miliknya di sebelah warung dan terdakwa langsung menuju ke teras depan rumah YULINZAH YUANAH dan langsung mengambil sepeda pancal milik SUSANTO yang disimpan di tempat tersebut.
  • Pada saat sepeda pancal sudah berhasil Terdakwa ambil dan Terdakwa bawa menjauh dari teras depan rumah, tiba-tiba saksi SUSANTO yang sebelumnya mendengar ada suara berisik melihat keluar dan melihat Terdakwa sedang mengangkat sepeda pancal miliknya, sehingga saksi SUSANTO langsung berteriak “hey…hey”.
  • Terdakwa yang kaget mendengar teriakan saksi SUSANTO langsung meletakkan sepda pancal tersebut dan melarikan diri ke arah timur, tetapi tiba-tiba ada warga yang berteriak maling…maling” dan tiba-tiba sudah banyak warga yang berdatangan dan menghadang terdakwa, sehingga akhirnya terdakwa bias ditangkap oleh warga.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MICKO ZALLFA KOSASI Bin MATSARI saksi WAHYU JOKO SATRIO, saksi ALFIATUL KHURIL ZANAH dan saksi SUSANTO mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.2.550.000,- (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa MICKO ZALLFA KOSASI Bin MATSARI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP sebagaimana diubah dengan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. -------

Pihak Dipublikasikan Ya