Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
150/Pid.B/2025/PN Sda | LESYA AGASTYA N, S.H., M.H. | M. BAHRUL UZIK Alias SOMBIT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 150/Pid.B/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 04 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1014/M.5.19/Eoh.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU : ------------- Bahwa ia terdakwa M. BAHRUL UZIK Alias SOMBIT dalam kurun waktu Bulan Januari Tahun 2024 sampai dengan Bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 di Ds. Ketegan Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA : ------------- Bahwa ia ia terdakwa M. BAHRUL UZIK Alias SOMBIT dalam kurun waktu Bulan Januari Tahun 2024 sampai dengan Bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2024 di Ds. Ketegan Kec. Tanggulangin Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan secara berturut - turut yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga merupakan perbuatan berlanjut -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |