| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 71/Pdt.G/2026/PN Sda | Siti Halimah Suparni | 1.Jito 2.Menik |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 20 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
| Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 19 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3515-LT-28042014-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota/Kabupaten Sidoarjo atas nama PENGGUGAT mengandung kesalahan data mengenai identitas orang tua. 3. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo) melakukan Pembatalan dan memperbaiki pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3515-LT-28042014-0001 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota/kabupaten Sidoarjo tertanggal 28 Februari 2014, dan memperbaiki kutipan akta-akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan oleh PENGGUGAT. 4. Memberi ijin kepada PENGGUGAT untuk mengurus Kutipan Akta Kelahiran yang benar pada kantor TURUT TERGUGAT (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo). 5. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum. Atau apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
