Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
195/Pid.Sus/2026/PN Sda Muhammad Irfaul Izzi, S.H ACHMAD ARBA FERDIANSYAH Als FERDI Bin SAMSIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 195/Pid.Sus/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1936/M.5.19/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Muhammad Irfaul Izzi, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ACHMAD ARBA FERDIANSYAH Als FERDI Bin SAMSIDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----- Bahwa terdakwa ACHMAD ARBA FERDIANSYAH Als FERDI Bin SAMSIDI (Alm) pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam toko Accu di Mastrip Kemlaten No. 53 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi berdasarkan Pasal 165 ayat (5) huruf a KUHAP, dalam hal seorang terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil, maka maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 16.10 WIB petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan kepada saksi RUDY BIN RUDY MANNUPUTTY (berkas perkara terpisah) di pinggir Jl. Raya Blibis Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Kemudian dari kuasa saksi RUDY BIN RUDY MANNUPUTTY (berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,06 (satu koma nol enam) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya. Setelah ditanyakan asal usul narkotika sabu tersebut saksi RUDY BIN RUDY MANNUPUTTY (berkas perkara terpisah) mengatakan telah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa pada hari Selasa, tanggal 27 Januari  2026 sekira pukul 15.30 WIB di Toko Accu tempat terdakwa bekerja di Jalan Mastrip Kemlaten No. 53 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan perkara selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Toko Accu di Mastrip Kemlaten No. 53 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, saksi NANANG ARIANTO, S.H., dan saksi BENY SUHARSONO yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berat + 1,479 (satu koma empat tujuh sembilan) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) potongan sedotan plastik warna hitam (sekrop), 1 (satu) pak plastik Klip, 1 (satu) kotak box bekas ACCU merk Federal warna merah, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam nomor sim card 0889 8944 7928, imei 864095061803719 dan imei 864095061803701 dan barang tersebut diakui milik terdakwa.
  • Bahwa kronologis kejadian, yaitu awalnya pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa yang sedang berada di Toko Accu tempat terdakwa bekerja di Mastrip Kemlaten No. 53 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya dihubungi oleh Sdr. MAS (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa sampai di daerah Sidotopo Surabaya dan menyampaikannya kepada Sdr. MAS (DPO). Sekira 5 (lima) menit kemudian, terdakwa dikirimkan map dan foto lokasi untuk mengambil sebuah bungkusan plastik kresek warna hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100 (seratus) gram yang diletakan di pot bunga di dalam sebuah gang.
  • Bahwa terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke Toko Accu tempat terdakwa bekerja di Mastrip Kemlaten No. 53 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya terdakwa mendapatkan arahan dari Sdr. MAS (DPO) untuk menimbang dan membagi narkotika jenis sabu dengan berat 100 (seratus) gram tersebut menjadi 1 (satu) poket seberat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) poket seberat 20 (dua puluh) gram, 1 (satu) poket seberat 2 (dua) gram, 10 (sepuluh) poket seberat 1 (satu) gram, 20 (dua puluh) poket seberat ½ (setengah) gram, dan 20 (dua puluh) poket seberat ¼ (seperempat) gram, sehingga totalnya ada 53 (lima puluh tiga) poket untuk diranjau dan dijual secara langsung oleh terdakwa atas arahan Sdr. MAS (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Januari  2026 sekira pukul 12.57 WIB saksi RUDY BIN RUDY MANNUPUTTY (berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah itu saksi disuruh terdakwa untuk mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu dengan cara transfer sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Saksi melakukan transfer menggunakan aplikasi DANA milik saksi kepada terdakwa pada rekening Sea Bank Indonesia dan mengirimkan bukti transfernya kepada terdakwa. 
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 27 Januari  2026 sekira pukul 15.30 WIB, saksi RUDY Bin RUDY MANNUPUTTY (berkas perkara terpisah) bertemu dan menerima narkotika jenis sabu secara langsung dengan terdakwa di Toko Accu tempat terdakwa bekerja di Mastrip Kemlaten No. 53 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya.
  • Bahwa Terdakwa bermaksud mendapatkan keuntungan berupa uang yang diberikan oleh Sdr. MAS (DPO) dengan rincian sebagai berikut. Upah sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu) untuk setiap titik lokasi meranjau, upah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengambil ranjauan, dan upah sebesar Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) beserta narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram setelah narkotika jenis sabu tersebut habis.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. Lab : 01052 / NNF / 2026 tanggal 19 Februari 2026 milik terdakwa ACHMAD ARBA FERDIANSYAH Als FERDI Bin SAMSIDI (Alm), yaitu :
  • Nomor : 02064 / 2026 / NNF seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA

 

----- Bahwa terdakwa ACHMAD ARBA FERDIANSYAH Als FERDI Bin SAMSIDI (Alm) pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di dalam toko Accu di Mastrip Kemlaten No. 53 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi berdasarkan Pasal 165 ayat (5) huruf a KUHAP, dalam hal seorang Terdakwa melakukan satu tindak pidana dalam daerah hukum beberapa pengadilan negeri, yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus adalah pengadilan negeri yang lebih dekat dari tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil, maka maka Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 16.10 WIB petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan kepada saksi RUDY BIN RUDY MANNUPUTTY (berkas perkara terpisah) di pinggir Jl. Raya Blibis Desa Tambak Kemerakan Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. Kemudian dari kuasa saksi RUDY BIN RUDY MANNUPUTTY (berkas perkara terpisah) ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat ± 1,06 (satu koma nol enam) gram ditimbang beserta bungkus plastiknya. Setelah ditanyakan asal usul narkotika sabu tersebut Saksi RUDY BIN RUDY MANNUPUTTY (berkas perkara terpisah) mengatakan telah mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli kepada terdakwa pada hari Selasa, tanggal 27 Januari  2026 sekira pukul 15.30 WIB di Toko Accu tempat terdakwa bekerja di Jalan Mastrip Kemlaten No. 53 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya.
  • Bahwa setelah dilakukan pengembangan perkara selanjutnya pada hari Rabu, tanggal 28 Januari 2026 sekira pukul 16.00 WIB di Toko Accu di Mastrip Kemlaten No. 53 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya, saksi NANANG ARIANTO, S.H., dan saksi BENY SUHARSONO yang merupakan petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Sidoarjo melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan diketemukan barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna putih dengan berat + 1,479 (satu koma empat tujuh sembilan) gram ditimbang beserta bungkusnya, 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver, 1 (satu) potongan sedotan plastik warna hitam (sekrop), 1 (satu) pak plastik klip, 1 (satu) kotak box bekas ACCU merk Federal warna merah, 1 (satu) buah HP merk Oppo warna hitam nomor sim card 0889 8944 7928, imei 864095061803719 dan imei 864095061803701 dan barang tersebut diakui milik terdakwa.
  • Bahwa kronologis kejadian, yaitu awalnya pada hari Minggu, tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 11.30 WIB, terdakwa yang sedang berada di Toko Accu tempat terdakwa bekerja di Mastrip Kemlaten No. 53 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya dihubungi oleh Sdr. MAS (DPO) untuk mengambil ranjauan narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 13.00 WIB terdakwa sampai di daerah Sidotopo Surabaya dan menyampaikannya kepada Sdr. MAS (DPO). Sekira 5 (lima) menit kemudian, terdakwa dikirimkan map dan foto lokasi untuk mengambil sebuah bungkusan plastik kresek hitam berisi narkotika jenis sabu dengan berat 100 (seratus) gram yang diletakan di pot bunga di dalam sebuah gang.
  • Bahwa terdakwa mengambil ranjauan narkotika jenis sabu tersebut dan membawanya ke Toko Accu tempat terdakwa bekerja di Mastrip Kemlaten No. 53 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya sekira pukul 15.00 WIB. Selanjutnya terdakwa mendapatkan arahan dari Sdr. MAS (DPO) untuk menimbang dan membagi narkotika jenis sabu dengan berat 100 (seratus) gram tersebut menjadi 1 (satu) poket seberat 50 (lima puluh) gram, 1 (satu) poket seberat 20 (dua puluh) gram, 1 (satu) poket seberat 2 (dua) gram, 10 (sepuluh) poket seberat 1 (satu) gram, 20 (dua puluh) poket seberat ½ (setengah) gram, dan 20 (dua puluh) poket seberat ¼ (seperempat) gram, sehingga totalnya ada 53 (lima puluh tiga) poket untuk diranjau dan dijual secara langsung oleh terdakwa atas arahan Sdr. MAS (DPO).
  • Bahwa pada hari Selasa, tanggal 27 Januari  2026 sekira pukul 12.57 WIB saksi RUDY BIN RUDY MANNUPUTTY (berkas perkara terpisah) menghubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, setelah itu saksi disuruh terdakwa untuk mengirimkan uang pembelian narkotika jenis sabu dengan cara transfer sebesar Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Saksi melakukan transfer menggunakan aplikasi DANA milik saksi kepada terdakwa pada rekening Sea Bank Indonesia dan mengirimkan bukti transfernya kepada terdakwa. 
  • Bahwa selanjutnya, pada hari Selasa, tanggal 27 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB, saksi RUDY BIN RUDY MANNUPUTTY (berkas perkara terpisah) bertemu dan menerima narkotika jenis sabu secara langsung dengan terdakwa di Toko Accu tempat terdakwa bekerja di Mastrip Kemlaten No. 53 Kelurahan Kebraon Kecamatan Karang Pilang Kota Surabaya.
  • Bahwa terdakwa bermaksud mendapatkan keuntungan berupa uang yang diberikan oleh Sdr. MAS (DPO) dengan rincian sebagai berikut. Upah sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) untuk setiap titik lokasi meranjau, upah sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk mengambil ranjauan, dan upah sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) beserta narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram setelah narkotika jenis sabu tersebut habis.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang menyatakan bahwa barang bukti dengan No. Lab. : 01052 / NNF / 2026 tanggal 19 Februari 2026 milik terdakwa ACHMAD ARBA FERDIANSYAH Als FERDI Bin  SAMSIDI (Alm), yaitu :
  • Nomor : 02064 / 2026 / NNF seperti tersebut adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya