INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 116/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.SULAIMAN WIRAHADI WIJAYA 2.Titis Retno Erasanty |
1.PT. Shopee International Indonesia 2.PT. Bukalapak Mitra Indonesia |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mar. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 116/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 25 Mar. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Tindakan dan/atau kelalaian Para Tergugat dalam penyelenggaraan sistem dan layanan perdagangan elektronik yang berkaitan dengan transaksi Para Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 89.499.000,- (delapan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) ;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian immateriil kepada Para Penggugat yang besarnya layak dan patut menurut hukum ;
5. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian kepada Para Penggugat ;
6. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu ;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
