Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
215/Pdt.Bth/2026/PN Sda 1.MUSYAFAUL MULTAZAM
2.DWI PUSPITA
SANDY IRWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 215/Pdt.Bth/2026/PN Sda
Tanggal Surat Kamis, 28 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUSYAFAUL MULTAZAM
2DWI PUSPITA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agoes Soeseno SH MMMUSYAFAUL MULTAZAM
2Agoes Soeseno SH MMDWI PUSPITA
3THISMA ARTARA SUZENNA PUTRA, S.H., M.H.MUSYAFAUL MULTAZAM
4THISMA ARTARA SUZENNA PUTRA, S.H., M.H.DWI PUSPITA
5SURATNO, S.H.MUSYAFAUL MULTAZAM
6SURATNO, S.H.DWI PUSPITA
Tergugat
NoNama
1SANDY IRWANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan Para Pelawan sebagai Pelawan yang baik dan benar (Allgoed Opposant); 
3. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sidoarjo dengan No. 20/EKS.RL/2025/PN.Sda., tanggal 13 November 2025  terhadap Obyek Sebidang Tanah dan Berdiri Bangunan di Jl. Kolonel Sugiono 07 Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, adanya kesalahan Letak Obyek dan Tidak adanya Batas-Batas Tanah Obyek, Batas-Batas pada Bagian Bangunan, baik untuk Sebelah Utara, dan Sebelah Barat, serta Sebelah Selatan, maupun Sebelah Timur, Berakibat Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat (Buitten Effect Stellen), sehingga Tidak Sah Menurut Hukum dan Dapat Dibatalkan;
4. Membatalkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sidoarjo dengan No. 20/EKS.RL/2025/PN.Sda., tanggal 13 November 2025 terhadap Obyek Sebidang Tanah dan Berdiri Bangunan di Jl. Kolonel Sugiono 07 Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur;
5. Menghukum Terlawan untuk tidak melakukan segala bentuk perbuatan/ tindakan hukum yang berkaitan langsung maupun tidak langsung  Melakukan Peralihan Hak dan/atau Perubahan Data Kepemilikan kepada Pihak lain terhadap Obyek Sebidang Tanah dan Berdiri Bangunan di Jl. Kolonel Sugiono Desa Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, sampai dengan adanya Perdamaian (DADING) dan/atau Putusan Perlawanan Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sidoarjo/Pengadilan Tinggi Surabaya/Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);
6. Menghukum Terlawan dan Para Turut Terlawan untuk mematuhi dan mentaati seluruh Isi dari Amar Putusan Perlawanan Eksekusi ini; 
7. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perlawanan ini.
 
atau 
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Sidoarjo yang memeriksa dan mengadili Perkara Perlawanan ini berpendapat lain, maka Kuasa Hukum Para Pelawan memohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak