Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
307/Pid.B/2025/PN Sda ROSIDA HUSNIYAH, S.H. SAMSUL ANWAR ALS KACONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 307/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1972/M.5.19/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ROSIDA HUSNIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSUL ANWAR ALS KACONG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAMSUL ANWAR ALS KACONG  pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan November tahun Dua ribu dua puluh Empat atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, bertempat di Jl. Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

    • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 Terdakwa dihubungi oleh Jungsari (DPO) yang menyampaikan ada temannya (Saksi Saiful) yang menjual sepeda motor Honda Beat Tahun 2012 warna putih, dan jika berminat bisa bertemu dengan pemiliknya keesokan harinya. Pada keesokan harinya, Terdakwa bertemu dengan Saksi Saiful di Jl. Boro, Kecamatan Tanggulangin hingga akhirnya terjadi kesepakatan jual beli antara terdakwa dan Saksi Saiful berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol W 5413 ZD Tahun 2012 warna putih, Nomor rangka MH1JF5120CK846700, Nomor Mesin JF51E2845064 tanpa dilengkapi STNK, BPKB dan kunci kontak, dengan harga Rp.1.600.000,- (Satu juta enam ratus ribu rupiah) dan pembayarannya melalui transfer ke rekening Saksi Sulthon.
    • Bahwa pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi pada sekitar Bulan Desember Tahun 2024, Terdakwa dihubungi oleh Saksi Nizar yang sedang membutuhkan motor gadai. Selanjutnya, terjadi kesepakatan antara Terdakwa dan Saksi Nizar, bahwa terdakwa akan menggadaikan kepada Saksi Nizar berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol W 5413 ZD Tahun 2012 warna putih, Nomor rangka MH1JF5120CK846700, Nomor Mesin JF51E2845064 dilengkapi STNK (Palsu) tanpa BPKB dengan harga Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) selama 1 (satu) bulan dan pembayarannya akan diserahkan oleh Saksi Nizar kepada Terdakwa secara tunai.
    • Bahwa sebelum terdakwa menyerahkan sepeda motor Honda Beat Nopol W 5413 ZD tersebut kepada Saksi Nizar, terdakwa membuat kunci kontak yang baru di tukang kunci, dan membeli STNK bekas dari marketplace beserta plat nomornya, sebagai kelengkapan kendaraan yang akan digadaikan, kemudian mengganti plat nomor Honda Beat warna putih Nopol W 5413 ZD tersebut dengan plat nomor palsu W 4645 ZO.
    • Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol W 5413 ZD Tahun 2012 warna putih, Nomor rangka MH1JF5120CK846700, Nomor Mesin JF51E2845064 tersebut adalah milik saksi Nasrum yang diambil oleh Saksi Saiful, Saksi Sulthon Aria dan Saksi Wahyu pada hari Jumat tanggal 22 November 2024 sekira pukul 22.00 Wib di rumah saksi Nasrum di Perum Sidokare. Kec. Candi, Kab. Sidoarjo, tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi Nasrum sebagai pemilik.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya