Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
231/Pid.C/2025/PN Sda KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH ARIYA ADE WIJAYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 231/Pid.C/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B/159/IX/2025/POLSEK
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KILAT WARDHA KRISNIAWAN, SH
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025 sekitar jam 11.30 Wib tersangka menerima telepon dari seorang wanita dan mengajak pelaku tersetbut bertemu di tempat yang telah disepakati untuk bertemu. Kemudian saat tiba di tempat yang telah disepakati pelaku bertemu dengan saksi dan saat itu, pelaku tidak bertegur sapa, selanjutnya pelaku menanti di tempat tersebut untuk bertemu dengan pelaku di Perum Omah Pesona Ds. Sukorejo Kec. Buduran Kab. Sidoarjo kemudian sekitar jam 12.00 Wib tersangka sudah berada di depan Pos Security dan melihat pelaku datang bersama teman wanita. Kemudian tersangka MUHAMMAD ASIF dengan berboncengan menggunakan sepeda motor dan saat itu tersangka bersama calon suami tersangka bernama ARIAH ADI WIJAYA sudah menunggu atau sudah tiba. Kemudian tersangka bersama calon suami tersangka bernama dan mantan suami tersangka berhenti kemudian langsung turun dan langsung menuju orang-orang yang berada di samping pelaku. Kemudian tersangka berteriak sambil memanggil tersangka dengan perkataan yang tidak enak di dengar, kemudian ARIAH ADI WIJAYA langsung memukul GEGEK PEKUK tersangka dengan kekuatan yang tidak terelakkan dan mengatakan DADI IBU CAK PELUS DAN GENUKAN TOK WAE FOTOK AKU LO WIS RABI SAH dan langsung berhadapan. Lalu KON KON NGUIRUS AKU kemudian mantan suami tersebut melerai dan tersangka akhirnya tersungkur. Kemudian tersangka memanggil hp dan menendang dan mencekik tersangka. Lalu tersangka datang kembali dan sambil meremas bajunya dengan rambut. Setelah terjadi perkelahian, mantan suami tersangka melerai dan tersangka kembali ke kiri, kemudian rambut tersangka ditarik. Kemudian tangan tersangka ditarik. Kemudian tersangka kembali, dan rambut tersangka ditarik lagi dan rambut tersangka sudah menunduk.

Tersangka kembali dan tersangka sambil menunduk. Kemudian tangan tersangka dengan menarik ke ujung tersangka, sambil meremas bajunya dengan rambut. Kemudian tersangka kembali dan rambut tersangka ditarik lagi. Kemudian tersangka sudah berjalan ke arah pos security. Kemudian tersangka berjalan ke arah Pos Security. Tersangka didorong dan dipeluk dari belakang oleh calon suami tersangka bernama ARIAH ADI WIJAYA. Tersangka didorong dan dipeluk dari belakang dan diangkat agar tidak melawan. Kemudian tersangka mendorong ARIAH ADI WIJAYA sambil melerai dan ARIAH ADI WIJAYA terlepas. Kemudian tersangka kembali dan teriak. Kemudian tersangka kembali dan teriak wanita yang bersama MUHAMMAD ASIF sambil melerai tersangka. Kemudian tersangka berjalan lagi ke arah Pos Security.

Tersangka berjalan lagi ke arah Pos Security dan ARIAH ADI WIJAYA juga meninggalkan lokasi dengan adanya kejadian tersebut. Kemudian pelapor telah membuat laporan polisi di Polsek Buduran guna proses lebih lanjut.

 

Barang Bukti berupa: -

Atas perbuatannya Sdr ARIAH ADI WIJAYA melanggar Pasal 352 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya