Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
268/Pdt.Bth/2025/PN Sda 1.Dykha Oktiana Yunarno
2.Komarudin
2.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk., Kantor Cabang Pembantu Surabaya Diponegoro
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 268/Pdt.Bth/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dykha Oktiana Yunarno
2Komarudin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Drs. H. Noer Sam.SH. M.Hum.Dykha Oktiana Yunarno
2Drs. H. Noer Sam.SH. M.Hum.Komarudin
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk., Kantor Cabang Pembantu Surabaya Diponegoro
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR : 
 
1. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan berlasan; 
 
2. Menyatakan PELAWAN Lelang adalah PELAWAN yang jujur; 
 
3. Menyatakan PELAWAN Lelang adalah pemilik sah dari sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat  Hak  Milik 
-yang saat sekarang akan dilakukan eksekusi / penjualan melalui lelang, pada 
TERLAWAN  II  {Kantor  Pelayanan  Kekayaan Negara  dan  Lelang  (KPKNL)}  Sidoarjo; 
 
4. Membatalkan eksekusi / Lelang pada Kanton Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, sebagaimana  Surat yang disampaikan oleh TERLWAN 
II kepada PELAWAN, Nomor : MNR.RCRCTR.JBL.0202816/2025, tanggal 05 Pebruari 2025; 
 
5. Menghukum Turut Terlawan untuk wajib tunduk dan mentaati isi putusan ini; 
 
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun timbul verzet, banding dan/atau kasasi; 
 
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum; 
 
 
Apabila  Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo perpendapat lain, maka : 
 
SUBSIDAIR: 
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak