INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
268/Pdt.Bth/2025/PN Sda | 1.Dykha Oktiana Yunarno 2.Komarudin |
2.PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk., Kantor Cabang Pembantu Surabaya Diponegoro 3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Agu. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||
Nomor Perkara | 268/Pdt.Bth/2025/PN Sda | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | PRIMAIR :
1. Menyatakan perlawanan PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan berlasan;
2. Menyatakan PELAWAN Lelang adalah PELAWAN yang jujur;
3. Menyatakan PELAWAN Lelang adalah pemilik sah dari sebidang tanah diatasnya berdiri bangunan rumah tempat tinggal, sebagaimana tercantum dalam Sertipikat Hak Milik
-yang saat sekarang akan dilakukan eksekusi / penjualan melalui lelang, pada
TERLAWAN II {Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)} Sidoarjo;
4. Membatalkan eksekusi / Lelang pada Kanton Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, sebagaimana Surat yang disampaikan oleh TERLWAN
II kepada PELAWAN, Nomor : MNR.RCRCTR.JBL.0202816/2025, tanggal 05 Pebruari 2025;
5. Menghukum Turut Terlawan untuk wajib tunduk dan mentaati isi putusan ini;
6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun timbul verzet, banding dan/atau kasasi;
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo perpendapat lain, maka :
SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |