INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 388/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.NURIL YAHUDA alias NURIL JAHUDA P. MADELAR 2.SUPRIH MARHAENING TYAS |
ENDANG SUKOWATI binti MADELAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 388/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 25 Nov. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah terhadap pembentukan 2 (dua) Perjanjian Ikatan Jual Beli dan 2 (dua) Surat Kuasa yang menggunakan nama Penggugat I selaku Penjual dengan persetujuan istri (Penggugat II) yang dilakukan oleh Tergugat selaku Pembeli dalam bentuk Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 5 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
b. Akta Surat Kuasa Nomor: 6 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
e. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 07 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
f. Akta Surat Kuasa Nomor: 8 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/ Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
3. Menyatakan batal demi hukum serta tidak memiliki kekuaan hukum mengikat Akta-Akta Notaris sebagai berikut:
a. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 5 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
b. Akta Surat Kuasa Nomor: 6 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
c. Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli Nomor: 07 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, MSi;
d. Akta Surat Kuasa Nomor: 8 tanggal 04 Desember 2017 yang dibuat oleh dan dihadapan Turut Tergugat II Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah Dyah Nuswantari Ekapsari, SH, Msi;
4. Menyatakan dengan batal demi hukum terhadap Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 diatas, maka Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 tersebut diatas tidak pernah ada, tidak menimbulkan akibat hukum, dan akibat pembatalan berlaku mengikat terhadap semua orang;
5. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat terhadap surat-surat dan akta-akta yang timbul atau dibuat oleh Tergugat sebagai pelaksanaan dari Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 diatas;
6. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, agar tidak memproses segala upaya Tergugat apabila melakukan upaya pengalihan hak, jual beli, balik nama, dan tindakan-tindakan lain terkait Akta-Akta Notaris sebagaimana poin 3 diatas;
7. Memerintahkan Tergugat serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III, untuk melaksanakan putusan perkara a quo;
8. Menyatakan putusan dalam gugatan perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Atau :
Apabila Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
