Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
143/Pid.B/2026/PN Sda ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H. SURYA ADI KURNIAWAN Alias ADI Bin MOCH. SHOLEH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 143/Pid.B/2026/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1441/M.5.19/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ADE LIA AYU PUSPITANING SUWANDI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SURYA ADI KURNIAWAN Alias ADI Bin MOCH. SHOLEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Ia terdakwa  SURYA ADI KURNIAWAN Alias ADI Bin MOCH. SHOLEH pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, tepatnya di halaman depan Toko Indomart yang beralamat di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu  barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berangkat menggunakan Gojek menuju ke arah Sidoarjo yang mana terdakwa turun di daerah Bundaran Gading Fajar Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, kemudian terdakwa berjalan kaki di sekitar Bundaran Gading Fajar tersebut untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan terdakwa ambil tanpa ijin;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa yang berjalan melintas didepan Toko Indomart yang beralamat di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4707 FUQ warna hitam dan kunci yang masih menempel di lubang kunci kontak, kemudian terdakwa langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4707 FUQ warna hitam tersebut dan terdakwa langsung menghidupkan kunci kontak yang masih menempel namun mesin belum menyala yang mana selanjutnya terdakwa langsung mendorong  1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4707 FUQ warna hitam tersebut ke belakang. Dan tidak lama kemudian datang saksi anak NIZAM IBRAHIM AL QATIRI Bin SASMIANTO melihat terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa ijin langsung berteriak “maling....maling” sehingga atas hal tersebut terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4707 FUQ warna hitam dan berusaha melarikan diri namun terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Candi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4707 FUQ warna hitam tanpa ijin dari saksi anak NIZAM IBRAHIM AL QATIRI Bin SASMIANTO dimana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4707 FUQ warna hitam tersebut ditaksir seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa Ia terdakwa  SURYA ADI KURNIAWAN Alias ADI Bin MOCH. SHOLEH pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, tepatnya di halaman depan Toko Indomart yang beralamat di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut, mengambil suatu  barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan terdakwa tersebut diatas, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------

  • Bahwa berawal sebagaimana waktu dan tempat tersebut diatas, berawal sekira pukul 16.00 WIB terdakwa berangkat menggunakan Gojek menuju ke arah Sidoarjo yang mana terdakwa turun di daerah Bundaran Gading Fajar Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, kemudian terdakwa berjalan kaki di sekitar Bundaran Gading Fajar tersebut untuk mencari sasaran sepeda motor yang akan terdakwa ambil tanpa ijin;
  • Bahwa sekira pukul 21.00 WIB terdakwa yang berjalan melintas didepan Toko Indomart yang beralamat di Desa Sepande Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, terdakwa melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4707 FUQ warna hitam dan kunci yang masih menempel di lubang kunci kontak, kemudian terdakwa langsung mendekati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4707 FUQ warna hitam tersebut dan terdakwa langsung menghidupkan kunci kontak yang masih menempel namun mesin belum menyala yang mana selanjutnya terdakwa langsung mendorong  1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4707 FUQ warna hitam tersebut ke belakang. Dan tidak lama kemudian datang saksi anak NIZAM IBRAHIM AL QATIRI Bin SASMIANTO melihat terdakwa membawa sepeda motor tersebut tanpa ijin langsung berteriak “maling....maling” sehingga atas hal tersebut terdakwa langsung menjatuhkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4707 FUQ warna hitam dan berusaha melarikan diri namun terdakwa berhasil diamakan dan dibawa ke Polsek Candi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4707 FUQ warna hitam tanpa ijin dari saksi anak NIZAM IBRAHIM AL QATIRI Bin SASMIANTO  dimana 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario nopol W 4707 FUQ warna hitam tersebut ditaksir seharga Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya