| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa HIGAM YUDA SENA Bin SONI WILIADI bertindak baik sendiri atau bersama sama dengan saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, bertempat di dalam LAPAS Kelas I Surabaya di Porong Kab. Sidoarjo Blok C Wing 2 Kamar 8 tepatnya dalam kamar saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa awalnya terdakwa pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB mendatangi saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) dalam LAPAS Kelas I Surabaya di Porong Kab. Sidoarjo Blok C Wing 2 Kamar 8 tepatnya dalam kamarnya dengan maksud untuk di carikan Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 (sepuluh) gram dengan harga sebesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) tetapi bayarnya setelah Narkotika jenis sabu-sabu tersebut laku terjual;
- Bahwa keesokan harinya yaitu hari Minggu tanggal 23 November 2025, sekira pukul 10.00 wib, saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) menghubungi temannya yang berada di Kota Mojokerto yaitu sdr. ERIK (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu dan sdr. ERIK (DPO) menyanggupinya. Dan sekira pukul 14.00 wib saat terdakwa dating ke dalam kamar saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) saat itu sedang melakukan VC dengan saksi WAHYU ARITONANG Als BEJO Bin KUSNAN (dalam berkas perkara terpisah) yang mengatakan akan berkunjung ke Lapas I Surabaya di porong untuk mengantakan Narkotika jenis sabu-sabu pesanan saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) dan akan bertemu langsung dengan terdakwa;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025, sekira pukul 09.30 wib terdakwa menerima kunjungan dari saksi WAHYU ARITONANG Als BEJO Bin KUSNAN (dalam berkas perkara terpisah) dan saat bertemu tersebut terdakwa saling bertukar sandal di mana sandal jepitwarna biru yang di pakai terdakwa di berikan kepada oleh saksi WAHYU ARITONANG Als BEJO Bin KUSNAN (dalam berkas perkara terpisah) lalu terdakwa menerima 1 (satu) pasang sandal jepit jenis karet merk PAKALOLO warna hitam yang telah di modifikasi bagian sebelah kiri tepatnya tengah antara sol dan sandalnya ada lubang yang di isi Narkotika jenis sabu-sabu
- Bahwa setelah menerima kunjungan dari saksi WAHYU ARITONANG Als BEJO Bin KUSNAN (dalam berkas perkara terpisah) terdakwa lansgung ke kamar saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) untuk membongkar sandal yang dipakai terdakwa dan ternyata di dalamnya ada bungkusan tissue warna putih di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dan 5 (lima) butir Pil Ekstasi.
- Bahwa terdakwa menerima Narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan tangan kanannya dari saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) sedangkan Pil Ekstasi di bawa sendiri oleh saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah);
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa lasngung pergi dalam kamarnya terdakwa langsung membungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan plastic warna hitam beserta 1 (satu) pak plastic klip kosong dengan menggunakan karet gelang setelah itu terdakwa sembunyikan dalam lubang pembuangan air dalam kamar dengan maksud agar tidak ketahuan oleh orang lain;
- Bahwa sebelumnya saksi YULI PRASTIYA Bin CHASAN yang merupakan petugas LAPAS kelas I Surabaya di Porong bagian KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) melakukan pemeriksaan bawaan/barang bagi pengunjung tahanan dengan menggunaakn X-Ray dan saat pemeriksaan terhadap sandal PAKALOLO yang dikenakan oleh saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) telah terdeksi adanya Narkotika jenis sabu-sabu maka dengan perintah KALAPAS untuk dilakukan pemantauan serta pengamanan lebih ketat terhadap saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah);
- Bahwa setelah diketahui saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) selesai bertemu dengan terdakwa maka lasngung di amankan dan mengakui baru saja mengirimkan Narkotika jenis sabu-sabu ke terdakwa, kemudian saksi bersama petugas yang lainnya melakukan penggeledahan dalam kamar terdakwa tepatnya kamar Blok A wing 9 kamar 9 ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu di lubang pembuangan air dalam kamar mandi;
- Kemudian terdakwa, saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah), saksi WAHYU ARITONANG Als BEJO Bin KUSNAN (dalam berkas perkara terpisah) diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa dari pennagkapan terbut berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat + 9,06 gram,
- 1 (satu) plastic klip kosong ukuran kecil,
- 1 (satu) potong plastic kresek hitam,
- 1 (satu) karet gelang tangan warna hijau.
- Bahwa para terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam hal jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak ada ijin dari pihak yang terkait;
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 11212 / NNF / 2025 tanggal 09 Desember 2025, Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 34019/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 6,242 gram, dikembalikan dengan berat netto ± 6,224 gram
- 34020/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 6,541 gram, , dikembalikan dengan berat netto ± 6,514 gram, adalah benar, Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang NARKOTIKA, sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No.1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa HIGAM YUDA SENA Bin SONI WILIADI bertindak baik sendiri atau bersama sama dengan saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari Senin tanggal 24 November 2025, sekira pukul 09.30 wib, atau setidak tidaknya pada suatu waktu di bulan November tahun 2025, bertempat di dalam LAPAS Kelas I Surabaya di Porong Kab. Sidoarjo Blok C Wing 2 Kamar 8 tepatnya dalam kamar saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025, sekira pukul 09.30 wib terdakwa menerima kunjungan dari saksi WAHYU ARITONANG Als BEJO Bin KUSNAN (dalam berkas perkara terpisah) dan saat bertemu tersebut terdakwa saling bertukar sandal di mana sandal jepitwarna biru yang di pakai terdakwa di berikan kepada oleh saksi WAHYU ARITONANG Als BEJO Bin KUSNAN (dalam berkas perkara terpisah) lalu terdakwa menerima 1 (satu) pasang sandal jepit jenis karet merk PAKALOLO warna hitam yang telah di modifikasi bagian sebelah kiri tepatnya tengah antara sol dan sandalnya ada lubang yang di isi Narkotika jenis sabu-sabu
- Bahwa setelah menerima kunjungan dari saksi WAHYU ARITONANG Als BEJO Bin KUSNAN (dalam berkas perkara terpisah) terdakwa lansgung ke kamar saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) untuk membongkar sandal yang dipakai terdakwa dan ternyata di dalamnya ada bungkusan tissue warna putih di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dan 5 (lima) butir Pil Ekstasi.
- Bahwa terdakwa menerima Narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan tangan kanannya dari saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) sedangkan Pil Ekstasi di bawa sendiri oleh saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah);
- Bahwa setelah menerima Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa lasngung pergi dalam kamarnya terdakwa langsung membungkus Narkotika jenis sabu-sabu dengan plastic warna hitam beserta 1 (satu) pak plastic klip kosong dengan menggunakan karet gelang setelah itu terdakwa sembunyikan dalam lubang pembuangan air dalam kamar dengan maksud agar tidak ketahuan oleh orang lain;
- Bahwa sebelumnya saksi YULI PRASTIYA Bin CHASAN yang merupakan petugas LAPAS kelas I Surabaya di Porong bagian KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan) melakukan pemeriksaan bawaan/barang bagi pengunjung tahanan dengan menggunaakn X-Ray dan saat pemeriksaan terhadap sandal PAKALOLO yang dikenakan oleh saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) telah terdeksi adanya Narkotika jenis sabu-sabu maka dengan perintah KALAPAS untuk dilakukan pemantauan serta pengamanan lebih ketat terhadap saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah);
- Bahwa setelah diketahui saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah) selesai bertemu dengan terdakwa maka lasngung di amankan dan mengakui baru saja mengirimkan Narkotika jenis sabu-sabu ke terdakwa, kemudian saksi bersama petugas yang lainnya melakukan penggeledahan dalam kamar terdakwa tepatnya kamar Blok A wing 9 kamar 9 ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu di lubang pembuangan air dalam kamar mandi;
- Kemudian terdakwa, saksi ARIF EDI SAPUTRA Als PESEK Bin EDI SUYANTO (dalam berkas perkara terpisah), saksi WAHYU ARITONANG Als BEJO Bin KUSNAN (dalam berkas perkara terpisah) diamankan dan diserahkan kepada pihak berwajib guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa dari pennagkapan terbut berhasil diamankan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat + 9,06 gram,
- 1 (satu) plastic klip kosong ukuran kecil,
- 1 (satu) potong plastic kresek hitam,
- 1 (satu) karet gelang tangan warna hijau.
- Bahwa para terdakwa dalam percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak ada ijin dari pihak yang terkait;
- Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 11212 / NNF / 2025 tanggal 09 Desember 2025, Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 34019/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 6,242 gram, dikembalikan dengan berat netto ± 6,224 gram
- 34020/2025/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto ± 6,541 gram, , dikembalikan dengan berat netto ± 6,514 gram, adalah benar, Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No.1 Tahun 2023, tentang KUHP sebagaimana di ubah terakhir kali UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UURI -------------------------------------- |