INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 347/Pdt.G/2026/PN Sda | Martono.,S.H | Deny Pratika | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 347/Pdt.G/2026/PN Sda | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2) Menyatakan sah Perjanjian Jual Beli kendaraan tanggal 2 Juni 2026 antara Penggugat dan Tergugat;
3) Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
4) Menyatakan sah dan berharga 1 (satu) unit kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 V AT Tahun 2022 Nomor Polisi B 1410 CZW milik Penggugat;
5) Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh sisa kewajiban kepada Turut Tergugat II sehingga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 V AT Tahun 2022 Nomor Polisi B 1410 CZW dapat segera dilepaskan dan diserahkan kepada Penggugat;
6) Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 V AT Tahun 2022 Nomor Polisi B 1410 CZW kepada Penggugat dalam keadaan bebas dari segala beban hukum;
7) Menyatakan dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan uang DP (Down Payment) atau pembayaran pertama sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) kepada Penggugat, apabila Tergugat tidak dapat menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli kendaraan Toyota Kijang Innova 2.4 V AT Tahun 2022 Nomor Polisi B 1410 CZW kepada penggugat;
8) Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
9) Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan apabila tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;
10) Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaarbijvoorraad) meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun verzet;
11) Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara.
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
