Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
70/Pid.Sus/2025/PN Sda | WIDO, S.H. | MUHAMMAD AFFANDI Bin FADELIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 70/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 23 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-398/M.5.19/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AFFANDI Bin FADELIN pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan September 2024 bertempat di dalam sebuah kamar kost yang beralamatkan di Dusun Telogo RT. 001 RW. 003 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,
A T A U
Kedua : ---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AFFANDI Bin FADELIN pada hari Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan September 2024 bertempat di dalam sebuah kamar kost yang beralamatkan di Dusun Telogo RT. 001 RW. 003 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan ---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AFFANDI Bin FADELIN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |