Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2025/PN Sda WIDO, S.H. MUHAMMAD AFFANDI Bin FADELIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-398/M.5.19/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AFFANDI Bin FADELIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AFFANDI Bin FADELIN pada hari    Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan September 2024 bertempat di dalam sebuah kamar kost yang beralamatkan di Dusun Telogo RT. 001 RW. 003 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,

 

 

A T A U

 

 

 

Kedua     :

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD AFFANDI Bin FADELIN pada hari    Sabtu tanggal 21 September 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak – tidaknya sekitar waktu itu dalam bulan September 2024 bertempat di dalam sebuah kamar kost yang beralamatkan di Dusun Telogo RT. 001 RW. 003 Desa Sidokerto Kecamatan Buduran Kabupaten Sidoarjo, atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan

---------- Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD AFFANDI Bin FADELIN sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (1) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya