Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
143/Pid.Sus/2025/PN Sda | SYAFIRA ALIEN ROYANA, S.H., M.H. | OTMA MAULIDI BIN RIBUT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 143/Pid.Sus/2025/PN Sda | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-863/M.5.19/Enz.2/02/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa ia Terdakwa OTMA MAULIDI BIN RIBUT pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 19.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Warung Kopi Simpang 4 Ds. Pabean Sedati Sidoarjo atau setidak tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA Bahwa Bahwa ia Terdakwa OTMA MAULIDI BIN RIBUT pada hari Selasa tanggal 12 November 2024 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada bulan November Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di Perum Pabean Asri Blok V-09 Rt. 11 Rw. 04 Ds. Pabean Kec. Sedati Kab. Sidoarjo tepatnya didalam kamar kos terdakwa atau setidak tidaknya disuatu tempat didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Perbuatan ia terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |