Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.G.S/2025/PN Sda PT. BPR Padat Ganda 1.M. Mas'ud SH
2.Noviana Kumalasari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD SYAMSUDINPT. BPR Padat Ganda
2Valentsius Pratama MarpaungPT. BPR Padat Ganda
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 407.710.255,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
 
2. Menyatakan Surat Perjanjian Kredit Nomor : 311/311/SPK/BPR-PG/09/2022 tanggal 5 September 2022 adalah sah secara Hukum
 
3. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat  Wanprestasi/Ingkar Janji kepada Penggugat.
 
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok, bunga serta denda keterlambatan sebesar Rp. 407.710.255,- (Empat ratus tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah), dan apabila Tergugat tidak melunasi seluruh kewajibannya secara suka rela kepada Penggugat, maka terhadap agunan sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah permanen diatasnya dengan bukti Surat SHM ( Sertifikat Hak Milik) Nomor 826 terdaftar atas nama M. Mas'ud SH seluas 129 M?2; (Seratus Dua Puluh Sembilan) Meter persegi di Ds. Kletek Taman Sidoarjo, yang dijaminkan kepada Penggugat, dan dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan dari lelang tersebut digunakan untuk pelunasan seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
 
5. Menyatakan atas objek agunan sebidang tanah yang berdiri bangunan rumah permanen diatasnya dengan bukti Surat SHM (sertifikat Hak Milik) Nomor 826 di Desa Kletek Taman Sidoarjo terdaftar atas nama M. Mas'ud SH seluas 129 M?2; ( Seratus dua puluh sembilan) Meter persegi adalah sah dan di lakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) untuk kepentingan Penggugat.
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak