INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 213/Pdt.G/2026/PN Sda | 1.Wahjudi Santoso 2.Selvia |
Avi Anthy Nurafni | Perkara Dicabut |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 213/Pdt.G/2026/PN Sda | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 21 Mei 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------------------
2. Menyatakan Perjanjian Perikatan Jual Beli Nomor 01 tertanggal 08 Agustus 2025 antara Para Penggugat dan Tergugat berakhir pertanggal 06 Februari 2026, dikarenakan Tergugat tidak memenuhi prestasinya sesuai ketentuan Pasal 1243 kitab undang-undang hukum perdata (Kuhper), dan memiliki kewajiban mengganti rugi yang dimana sesuai posita dalam Gugatan Wanprestasi ini;-
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi akibat kelalaian tidak memenuhi prestasi kepada Para Penggugat;------------------------------------------------------------------------
4. Membebankan seluruh biaya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.------------
SUBSIDER:
Atau apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
