Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G/2025/PN Sda NEVY DINA PURBARASA 1.PT. Kertabakti Raharja atas nama SONNY WIBISONO S.E.MM (Direktur Utama)
2.PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk,
3.Sujayanto, S.H.,MM Notaris Sidoarjo,
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 35/Pdt.G/2025/PN Sda
Tanggal Surat Selasa, 04 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NEVY DINA PURBARASA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Kertabakti Raharja atas nama SONNY WIBISONO S.E.MM (Direktur Utama)
2PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk,
3Sujayanto, S.H.,MM Notaris Sidoarjo,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum


III.    PETITUM (TUNTUTAN)
Berdasarkan seluruh uraian dan dasar hukum yang disampaikan, maka dengan ini penggugat ajukan Petitum / Tuntutan sebagai berikut, mohon Majelis Hakim untuk :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2.    Membatalkan Surat Perjanjian Jual Beli antara Penggugat selaku Pembeli dan     TERGUGAT I (PT. Kertabakti Raharja).
3.    Memerintahkan Bpk. Sonny Wibisono selaku Direktur Utama PT. Kertabakti Raharja     untuk bertanggung jawab mengembalikan pembayaran DP yang telah dilakukan oleh     Penggugat sesuai dengan jumlah yang tertera pada surat pemesanan.
4.    Membatalkan Surat Perjanjian Pengakuan Hutang antara Penggugat (Nevy Dina     Purbarasa) dengan TERGUGAT I (PT. Kertabakti Raharja), beserta penghapusan nota     pembayaran kepada Notaris.
5.    Membatalkan Surat Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah antara Penggugat Selaku     Debitur dengan PT. Bank Tabungan Negara (PERSERO) Tbk.                                            No. 0000220161024000020 tanggal 18 Januari 2017 dan memerintahkan     pengembalian semua pembayaran yang pernah dilakukan oleh Penggugat terhadap     TERGUGAT II melalui 2 (dua) nomor rekening Bank BTN yang digunakan oleh     Penggugat untuk melakukan pembayaran.
6.    Menghukum Tergugat III (Notaris) untuk membayar biaya perkara                                         320/Pdt.G.2024/PN.Sda yang ditetapkan oleh putusan Majelis Hakim sebesar                            Rp. 670.000 (Enam Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan membayar seluruh biaya     perkara yang timbul dalam perkara ini.

Demikian surat gugatan ini penggugat ajukan, mohon Majelis Hakim agar dapat memeriksa, mengadili, dan menjatuhkan putusan seadil-adilnya sesuai dengan yang benar dan baik.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak