Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Sda KOWILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Sda
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KOWILAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan Pemohon sebagai Wali Pengampu dari Anak Laki-Laki Ke-2 yang Bernama MOCH MACHMUDI guna kepentingan hukumnya;
 
3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mewakili MOCH MACHMUDI dalam mengurus semua dokumen atas nama MOCH MACHMUDI
 
4. Membebankan segala biaya-biaya yang timbul kepada Pemohon menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak