INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
287/Pdt.G/2025/PN Sda | 1.Ninis Hartatik 2.Reza Qur’anisa Pratama 3.Litani Tirta Lebanesa |
Pimpinan BANK BENTA/PT Bank Perkreditan Rakyat Benta Tesa | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 287/Pdt.G/2025/PN Sda | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 02 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | Primair :
1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 1832 atas nama Almarhum Heri Susanto yang menjadi jaminan di kantor TERGUGAT dikembalikan PENGGUGAT, dengan mengembalikan sisa pokoknya saja sebesar sisa Rp. 26.697.000,- (dua puluh enam juta enam ratus sembilan puluh tuju ribu rupiah);
3. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad)
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Sidoarjo berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |