Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.Sus/2025/PN Sda SITI QOMARIYAH, S.H. MUHAMMAD SHOLIKUL BIN SUKADI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 579/Pid.Sus/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-4059/M.5.19/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SITI QOMARIYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SHOLIKUL BIN SUKADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

 

              Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SHOLIKUL BIN SUKADI (ALM), pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di dalam rumah Dsn. Keben Ds. Cangkringsari Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 ketika saksi Beny Suharsono, saksi Polman Wandi Riko S beserta Anggota Polres Sidoarjo melakukan penyelidikan tentang peredaran Narkotika jenis sabu di daerah Dsn. Keben Desa Cangkringsari Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo kemudian para saksi mendapatkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang di curigai mengedarkan narkotika jenis sabu selanjutnya sekitar pukul 07.30 WIB para saksi mendatangi tempat yang dimaksud kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu dengan berat + 0,33 gram, + 0,28 gram, + 0,27 gram+, 0,25 gram, + 0,25 gram+ 0,25 gram+ 0,24 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik (sekrop), 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, seperangkat alat hisab sabu/bong, 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hijau yang digunakan terdakwa untuk bertransaksi narkotika.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 27 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB terdakwa menemui Satriyah Dewangga Als. Angga (berkas terpisah) dirumahnya di Daerah Dsn. Keben Ds. Cangkringsari Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo kemudian terdakwa mengatakan kepada Satriyah Dewangga Als. Angga (berkas terpisah) untuk mencarikan narkotika jenis sabu dan Satriyah Dewangga Als. Angga (berkas terpisah) menyanggupi untuk mencarikan narkotika jenis sabu selanjutnya Satriyah Dewangga Als. Angga (berkas terpisah) menghubungi Rizka Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) kemudian terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan oleh Satriyah Dewangga Als. Angga (berkas terpisah) uang tersebut kemudian ditransfer kepada Rizka Diah Lestari Als Icha (berkas terpisah) melalui aplikasi DANA.
  • Bahwa sekitar pukul 21.00 WIB Satriyah Dewangga Als. Angga (berkas terpisah) datang kerumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu dengan berat seberat 1 gram beserta pembungkusnya kemudian narkotika jenis sabu tersebut oleh terdakwa dibagi menjadi 9 (sembilan) poket ukuran pahe dan sisanya terdakwa gunakan atau konsumsi bersama dengan Satriyah Dewangga Als. Angga (berkas terpisah).
  • Bahwa terdakwa sudah 3 (tiga) kali mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari Satriyah Dewangga Als. Angga (berkas terpisah) dengan berat yang sama yaitu sebanyak 1 gram.
  • Bahwa terdakwa menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut perpoketnya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan dijual kepada para sopir bus pariwisata.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa sabu-sabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 04004/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md  dengan kesimpulan sebagai berikut,  barang bukti Nomor :

=  12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12214 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12215 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12216 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12217 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12218 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

= B/SKBN/177/IV/2025/Sidokes Polres Sidoarjo dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil POSITIF mengandung metamfetamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

      Kedua :

                    Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD SHOLIKUL BIN SUKADI (ALM), pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 bertempat di dalam rumah Dsn. Keben Ds. Cangkringsari Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo atau setidak-tidaknya ditempat lain masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Senin tanggal 28 April 2025 ketika saksi Beny Suharsono, saksi Polman Wandi Riko S beserta Anggota Polres Sidoarjo melakukan penyelidikan di daerah Keben Ds. Cangkringsari Kec. Sukodono Kab. Sidoarjo kemudian para saksi mendapatkan informasi dari seseorang yang dapat dipercaya bahwa ada seseorang yang di curigai mengedarkan narkotika jenis selanjutnya para saksi yang mendatangi tempat yang dimaksud kemudian para saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 (tujuh) poket narkotika jenis sabu dengan berat + 0,33 gram, + 0,28 gram, + 0,27 gram+, 0,25 gram, + 0,25 gram+ 0,25 gram+ 0,24 gram beserta pembungkusnya yang ditemukan di kantong taplak kulkas sebelah kiri, 1 (satu) buah potongan sedotan plastik (sekrop), 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai, seperangkat alat hisab sabu/bong ditemukan diatas lantai sebelah kulkas, 1 (satu) buah HP Merk Oppo warna hijau yang ditemukan digenggaman tangan kanan terdakwa.
  • Bahwa semua barang bukti tersebut ada dalam kekuasaan terdakwa dan diakui kepemilikannya oleh terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Satriyah Dewangga Als. Angga (berkas terpisah) sebanyak 3 kali dengan berat yang sama yaitu seberat 1 gram.
  • Bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang
  • Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. LAB : 04004/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025, yang ditanda tangani oleh HANDI PURWANTO, S.T, TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt, FILANTARI CAHYANI, A.Md dengan kesimpulan sebagai berikut,  barang bukti Nomor :

=  12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,086 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12213 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,058 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12214 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12215 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,053 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12216 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,029 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12217 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,018 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

= 12218 / 2025 / NNF.- : berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto ± 0,026 gram adalah benar Kristal metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

= B/SKBN/177/IV/2025/Sidokes Polres Sidoarjo dari hasil pemeriksaan urine didapatkan hasil POSITIF mengandung metamfetamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya