1. Mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Memberi ijin kepada PEMOHON untuk merubah nama Orang Tua yang tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 000589/IST/2011, tertanggal 3 Januari 2011, yang semula tertulis ”Anak Ke Dua Jenis Perempuan dari Suami Istri MOCH. MUNIR dan SHOLICHATIN” dirubah menjadi ”Anak Ke Satu Jenis Perempuan dari Suami Istri SUWADI dan SUTRAMI”;
3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sidoarjo untuk mencatatkan Perubahan nama Orang Tua PEMOHON tersebut kedalam register kelahiran yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada PEMOHON untuk membayar biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku;
A T A U :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil – adilnya (Ex aequo et bono).
|