Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
442/Pdt.Plw/2026/PN Sda IR. FACHRUR ROZI PT BPR KOTA PASURUAN ( Perseroda ) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 442/Pdt.Plw/2026/PN Sda
Tanggal Surat Senin, 28 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IR. FACHRUR ROZI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hari Susanto,SHIR. FACHRUR ROZI
Tergugat
NoNama
1PT BPR KOTA PASURUAN ( Perseroda )
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Berdasarkan uraian dan  alasan di atas, Pelawan Mohon Kepada Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Cq Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI:
? Mengabulkan tuntutan provisi Pelawan di atas, dengan mengedapankan rasa keadilan dan rasa kemanusiaan------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
DALAM POKOK PERKARA:
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, atas sebagai berikut :
 
1) Penetapan Ketua PN Sidoarjo No.01/Eks.SHT/2026/PN.Sda tgl 06 Agustus 2026--------
2) Berita Acara Sita Eksekusi No.01/Eks.SHT/2026/PN.Sda tgl 14 Agustus 2026;
3) Menyatakan Sita Eksekusi atas SHM No.351 Desa Candi atas nama IR. FACHRUR ROZI adalah cacat hukum dan harus  dibatalkan;----------------------------------------------
4) Memerintahkan Turut Terlawan I untuk mencabut dan mengangkat sita eksekusi atas objek sengketa-----------------------------------------------------------------------------------------------
5) Turut Terlawan II untuk mencoret catatan blokir sita di buku tanah SHM No.351;---------
6) Menyatakan, Terlawan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mengajukan eksekusi salah objek;----------------------------------------------------------------------
7) Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara;------------------------------------------
8) Menolak permohonan lelang yang diajukan  Terlawan  Kepada KPKNL Sidoarjo;---------
 
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak