Dakwaan |
Bahwa terdakwa KHOIRUL MAS’UD pada hari Selasa tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Februari tahun Dua ribu dua puluh Empat, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun Dua ribu dua puluh empat, bertempat di konter servis Handphone Mutiara Celluler di Jl. Raya Bibis, Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau jabatan palsu, Perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
-
- Bahwa awalnya terdakwa keluar dari rumahnya berjalan kaki dengan membawa obeng, menuju ke konter servis Handphone Mutiara Celluler milik saksi LEMBAH ADI PURWANTO di Jl. Raya Bibis, Desa Tambak Kemerakan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa. Sesampainya di depan Konter, terdakwa mengamati situasi jalan sangat sepi lalu menuju ke belakang konter dan mencongkel jendela konter yang terbuat dari kayu, dengan menggunakan obeng yang dibawanya. Setelah jendela konter berhasil dibuka, terdakwa masuk ke dalam konter lalu melihat di bawah etalase terdapat keranjang yang berisikan 22 (dua puluh dua) handphone berbagai merk. Terdakwa kemudian mengambil 22 (dua puluh dua) unit handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam kresek warna hitam. Selanjutnya terdakwa membuka laci yang terletak di sebelah etalase dan melihat ada uang sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) di dalamnya. Terdakwa kemudian mengambil uang tersebut dan memasukkannya ke dalam kresek warna hitam bersama dengan handphone yang telah diambil sebelumnya. Setelah berhasil mengambil handphone dan uang dari dalam konter, terdakwa keluar dari konter melalui jendela yang sudah dibuka tadi dan pulang ke rumahnya.
- Bahwa sekitar jam 3 sore, terdakwa menjual 3 (tiga) unit handphone yang diambilnya tersebut kepada seseorang bernama KACONG (DPO) di sebuah warkop di daerah Waru, dengan harga Rp.1.470.000,- (Satu juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) yang dibayar secar tunai. Selanjutnya 3 hari kemudian, terdakwa menjual 3 (tiga) handphone yang diambilnya tersebut kepada seseorang bernama Guntur (DPO) di warkop Bayu di Bandilan Waru, dengan harga Rp.1.450.000,- (Satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai. Selanjutnya, 4 hari kemudian, terdakwa menjual 4 (empat) unit handphone kepada seseorang bernama MAD (DPO) dengan harga Rp.1.550.000,- (Satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai. Pada 7 hari berikutnya, terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone yang diambilnya tersebut kepada seseorang bernama UTUK (DPO) di warkop Bayu dengan harga Rp.300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah), lalu terdakwa menuju ke warkop daerah Badilan, Waru, dan menjual 2 (dua) unit handphone yang diambilnya kepada BAYU (DPO) dengan harga Rp.800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone kepada PADANG (DPO) dengan harga Rp.500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) dan dibayar secara tunai. Setelah itu, terdakwa menjual 1 (satu) unit handphone yang diambilnya kepada Harun al rosyid (DPO) seharga Rp.700.000,- (Tujuh ratus ribu rupiah) dan dibayar secara tunai. Sedangkan, 6 (enam) unit handphone sisanya, dijual oleh terdakwa kepada tukang rongsokan seharga Rp.120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah).
- Bahwa uang tunai sejumlah Rp.2.000.000,- (Dua juta rupiah) dan seluruh hasil penjualan 22 (dua puluh dua) unit handphone tersebut telah habis dipergunakan oleh terdakwa.
- Bahwa rincian 22 (dua puluh dua) unit handphone yang diambil terdakwa dari konter adalah :
- 1 (satu) buah Handphone merk POCO M3
- 6 (enam) unit handphone merk Samsung
- 5 (Lima) unit handphone merk Vivo
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi 8
- 7 (Tujuh) unit handphone merk Oppo
- 2 (Dua) unit handphone merk Redmi Note 7
- Bahwa terdakwa mengambil : 22 (dua puluh dua) unit handphone di konter servis Handphone Mutiara Celluler tersebut tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Lembah Adi Purwanto selaku pemilik konter servis, sehingga menyebabkan Saksi Lembah Adi Purwanto menderita kerugian sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) atau setidaknya dalam jumlah tersebut.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP.
|