Dakwaan |
KESATU
---- Bahwa terdakwa TEJO BASKORO Als MBAH TEJO Als PAK JAKE Bin H. MARSIDIK bersama-sama dengan RIZKI ARDIANSYAH Als GEPENG Bin MUIMAN (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan pintu keluar Tol Banyu Urip Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) (setiap orang dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu). Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal dari tertangkapnya RIZKI ARDIANSYAH oleh Petugas Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 16.00 wib didalam rumah Lingkungan Kuti 01 Rt/Rw.02/02 Ds. Kutorejo Kec. Pandaan Kab. Pasuruan dengan ditemukannya satu buah HP merk Iphone warna biru dengan nomor Whatsapp 082229316532 yang didalamnya berisi percakapan RIZKI ARDIANSYAH dalam mengedarkan obat keras berlogo LL kepada pembelinya, kemudian sekira pukul 19.00 wib dilakukan penggeledahan di tempat kos RIZKI ARDIANSYAH di Wisma Entalsewu Ds. Entalsewu Kec. Buduran Kab. Sidoarjo dengan ditemukan barang bukti berupa 2 kardus warna coklat yang didalamnya terdapat 63 botol warna putih berisi obat keras berlogo LL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 63.000 butir, dimana dari pengakuan RIZKI ARDIANSYAH obat keras tersebut didapatkan dengan cara membeli dari terdakwa TEJO BASKORO Als MBAH TEJO warga binaan Lapas Kelas IA Madiun. Selanjutnya atas informasi tersebut Petugas Kepolisian melakukan pengembangan lalu pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa di ruang pemeriksaan Lapas Klas II A Madiun, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru milik terdakwa yang digunakan sebagai sarana komunikasi terkait peredaran obat keras berlogo LL.
- Bahwa ketika dilakukan pemeriksaan, terdakwa menerangkan 63 botol warna putih berisi obat keras berlogo LL dengan jumlah keseluruhan sebanyak 63.000 butir yang ditemukan pada penangkapan RIZKI ARDIANSYAH adalah milik RIZKI ARDIANSYAH yang sebelumnya dibeli dari terdakwa dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 03.00 wib terdakwa dihubungi oleh RIZKI ARDIANSYAH Als GEPENG Bin MUIMAN dengan maksud membeli obat keras berlogo LL sebanyak 100 botol dengan jumlah keseluruhan 100.000 butir seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian terdakwa menyanggupi lalu menghubungi Bang AJIK untuk membelikan pesanan obat keras tersebut, sekira pukul 15.00 wib terdakwa menerima foto resi pengiriman obat keras berlogo LL dari Bang AJIK lalu terdakwa kirimkan kepada RIZKI ARDIANSYAH. Setelah itu sekira pukul 18.00 wib terdakwa menerima foto bus expedisi beserta nomor telepon sopir bus dari Bang AJIK yang mengirimkan obat keras tersebut lalu oleh terdakwa nomor telepon sopir bus dikirimkan kepada RIZKI ARDIANSYAH agar bisa berkomunikasi secara langsung terkait pengambilan obat keras tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.30 wib terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BCA 2740461608 an. MIRZA kepada RIZKI ARDIANSYAH dengan maksud agar RIZKI ARDIANSYAH mentransferkan uang pembelian obat keras berlogo LL sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) jika RIZKI ARDIANSYAH sudah menerima obat keras tersebut, sedangkan untuk sisa pembayarannya terdakwa berikan nomor rekening lain yakni nomor rekening Bank BCA 0500468904 an. Eko Hariani. Setelah itu sekira pukul 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh RIZKI ARDIANSYAH yang memberitahukan bahwa RIZKI ARDIANSYAH telah menerima 100 botol berisi obat keras berlogo LL di pinggir jalan depan pintu keluar Tol Banyu Urip Surabaya serta mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah). Kemudian untuk kekurangan pembayarannya ditransferkan oleh RIZKI ARDIANSYAH pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib di rekening Bank BCA 0500468904 an. Eko Hariani sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 13.00 wib sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.30 wib sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah mengedarkan / menjual obat keras berlogo LL kepada RIZKI ARDIANSYAH sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 100 botol dengan jumlah keseluruhan 100.000 butir dan kedua pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sebanyak 100 botol dengan jumlah keseluruhan 100.000 butir.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras berlogo LL tersebut adalah untuk mendapat keuntungan dan keuntungan yang diterima terdakwa untuk penjualan per 100 botolnya adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa terdakwa dalam mengedarkan obat keras berlogo LL tersebut, tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Edar yang sah dari Pemerintah dan berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 04617/NOF/2025 pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. Dkk selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti hasil penyisihan yang disita dari Rizki Ardiansyah Als Gepeng Bin Muiman Nomor: 14270/2025/NOF berupa 630 (enam ratus tiga puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±123,090 gram dan sisa labfor sebanyak 615 butir tablet dengan berat netto ±120,160 gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.-------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---- Bahwa terdakwa TEJO BASKORO Als MBAH TEJO Als PAK JAKE Bin H. MARSIDIK bersama-sama dengan RIZKI ARDIANSYAH Als GEPENG Bin MUIMAN (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan April tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan pintu keluar Tol Banyu Urip Surabaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa yang bukan merupakan tenaga kefarmasian telah mendistribusikan Sediaan Farmasi berupa obat keras berlogo LL kepada RIZKI ARDIANSYAH dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekira pukul 03.00 wib terdakwa dihubungi oleh RIZKI ARDIANSYAH Als GEPENG Bin MUIMAN dengan maksud membeli obat keras berlogo LL sebanyak 100 botol dengan jumlah keseluruhan 100.000 butir seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah), kemudian terdakwa menyanggupi lalu menghubungi Bang AJIK untuk membelikan pesanan obat keras tersebut, sekira pukul 15.00 wib terdakwa menerima foto resi pengiriman obat keras berlogo LL dari Bang AJIK lalu terdakwa kirimkan kepada RIZKI ARDIANSYAH. Setelah itu sekira pukul 18.00 wib terdakwa menerima foto bus expedisi beserta nomor telepon sopir bus dari Bang AJIK yang mengirimkan obat keras tersebut lalu oleh terdakwa nomor telepon sopir bus dikirimkan kepada RIZKI ARDIANSYAH agar bisa berkomunikasi secara langsung terkait pengambilan obat keras tersebut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 00.30 wib terdakwa mengirimkan nomor rekening Bank BCA 2740461608 an. MIRZA kepada RIZKI ARDIANSYAH dengan maksud agar RIZKI ARDIANSYAH mentransferkan uang pembelian obat keras berlogo LL sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah) jika RIZKI ARDIANSYAH sudah menerima obat keras tersebut, sedangkan untuk sisa pembayarannya terdakwa berikan nomor rekening lain yakni nomor rekening Bank BCA 0500468904 an. Eko Hariani. Setelah itu sekira pukul 09.00 wib terdakwa dihubungi oleh RIZKI ARDIANSYAH yang memberitahukan bahwa RIZKI ARDIANSYAH telah menerima 100 botol berisi obat keras berlogo LL di pinggir jalan depan pintu keluar Tol Banyu Urip Surabaya serta mengirimkan bukti transfer sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah). Kemudian untuk kekurangan pembayarannya ditransferkan oleh RIZKI ARDIANSYAH pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira pukul 10.00 Wib di rekening Bank BCA 0500468904 an. Eko Hariani sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Pada hari Selasa tanggal 22 April 2025 sekira pukul 13.00 wib sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa dan pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 18.30 wib sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa telah mengedarkan / menjual obat keras berlogo LL kepada RIZKI ARDIANSYAH sebanyak 2 (dua) kali, pertama pada pertengahan tahun 2024 sebanyak 100 botol dengan jumlah keseluruhan 100.000 butir dan kedua pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sebanyak 100 botol dengan jumlah keseluruhan 100.000 butir, dimana obat keras berlogo LL tersebut selanjutnya diedarkan kembali oleh RIZKI kepada pembelinya.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras berlogo LL tersebut adalah untuk mendapat keuntungan dan keuntungan yang diterima terdakwa untuk penjualan per 100 botolnya adalah sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang tercantum dalam Berita Acara Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 04617/NOF/2025 pada hari Kamis tanggal 12 Juni 2025 yang ditandatangani oleh Handi Purwanto, S.T. Dkk selaku Pemeriksa Forensic cabang Surabaya disimpulkan bahwa barang bukti hasil penyisihan yang disita dari Rizki Ardiansyah Als Gepeng Bin Muiman Nomor: 14270/2025/NOF berupa 630 (enam ratus tiga puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto ±123,090 gram dan sisa labfor sebanyak 615 butir tablet dengan berat netto ±120,160 gram, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan hasil bahwa barang tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
---- Perbuatan terdakwa diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 436 ayat (2) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.------------------------------------------------------
|