| Petitum Permohonan |
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2. Menyatakan TERMOHON telah melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang No.
20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
3. Menyatakan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/IV/2026/SPKT/POLSEK
BUDURAN/POLRESTA SIDOARJO/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 13 April 2026
tidak memiliki 2 (dua) alat bukti permulaan yang sah menurut Hukum.
[13:52, 26/05/2026] faishal: 4. Menyatakan Laporan Polisi Nomor:
LP/B/9/IV/2026/SPKT/POLSEK BUDURAN/POLRESTA SIDOARJO/ POLDA JAWA
TIMUR, tanggal 13 April 2026 tidak dapat dilanjutkan dan Batal Demi Hukum.
5. Menyatakan TERMOHON telah mengesampingkan proses Penyelidikan sebagaimana
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta melanggar prinsip Due
Process of Law dan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence).
6. Menyatakan segala hasil penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON Nomor
berdasarkan Surat : Penyidikan Perintah SP.Sidik/3/VI/Res.1.8/2026/Reskrim tanggal 14
April 2026 adalah Tidak Sah, Cacat Hukum dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
Mengikat.
7. Menyatakan Penetapan Tersangka PEMOHON berdasarkan surat Penetapan Tersangka
Nomor: S.TAP/3/III/Res.1.8./2026/Reskrim tanggal 14 April 2026, atas nama Sdr. RICO
FEBRIANTO adalah Tidak Sah, Cacat Hukum dan karenanya Batal Demi Hukum.
8. Menyatakan Penangkapan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah
Penangkapan Nomor: SP.Kap/3/IV/Res. 1.8./2026/Reskrim, tanggal 14 April 2026 atas
nama Sdr. RICO FEBRIANTO adalah Tidak Sah, Cacat Hukum dan karenanya Batal Demi
Hukum.
9. Menyatakan Pelepasan terhadap PEMOHON berdasarkan Surat Perintah Pelepasan
Penangkapan Nomor: SP.Kap.Lepas/3.A/IV/Res.1.8./2026. Reskrim tanggal 14 April 2026
atas nama Sdr. RICO FEBRIANTO adalah Tidak Sah, Cacat Hukum dan karenanya Batal
Demi Hukum.
10. Menyatakan Penangkapan dan Penahanan terhadap PEMOHON oleh TERMOHON
merupakan Cacat Prosedur yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2025
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) oleh karena itu
Penangkapan dan Penahanan PEMOHON adalah Cacat Hukum.
11. Menyatakan Tindakan Penyitaan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap benda
bergerak berupa 1 (satu) unit mobil milik PEMOHON
[13:53, 26/05/2026] faishal: adalah Tidak Sah, Melawan Hukum, dan Tidak Memiliki
Kekuatan Hukum Mengikat.
12. Menyatakan segala tindakan turunannya dan/atau seluruh rangkaian tindakan
penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON adalah Tidak Sah
dan Cacat Hukum, oleh karenanya tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
13. Menyatakan tindakan Penyitaan yang dilakukan TERMOHON terhadap:
• 1 (satu) buah frame set nomor seri 011938426 merk Polygon warna hitam;
• 1 (satu) unit Mobil Honda Brio warna hitam Nomor Registrasi AA 1513 KN, Noka:
MHRDD1770EJ492172, Nosin: L12B31434005 beserta anak kuncinya.
adalah Tidak Sah, Melawan Hukum, Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat, dan Batal
Demi Hukum.
14. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk seketika dan tanpa syarat mengembalikan dan
menyerahkan kembali benda bergerak yang disita berupa 1 (satu) unit mobil Honda Brio warna
hitam Nomor Registrasi AA 1513 KN beserta seluruh dokumen dan anak kuncinya milik
PEMOHON kepada PEMOHON dalam keadaan utuh dan baik seperti semula sejak putusan
ini diucapkan.
15. Menyatakan Barang Bukti yang dipakai oleh TERMOHON untuk menetapkan PEMOHON
sebagai TERSANGKA Tidak dapat dipergunakan lagi, berupa:
• Segala bentuk Keterangan Saksi;
• 1 (Satu) buah Frame Set Nomor Seri: 011938426 merk Polygon warna hitam;
• 1 (Satu) unit Mobil Honda Brio warna hitam Nomor Registrasi AA 1513 KN, Noka:
MHRDD1770EJ492172, Nosin: L12B31434005 beserta anak kuncinya;
16. Menyatakan seluruh produk hukum, tindakan administrasi penyidikan, tindakan upaya
paksa, serta segala tindakan turunan lainnya yang dilakukan TERMOHON terhadap
PEMOHON adalah Tidak Sah, Cacat Hukum, dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat.
17. Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp.
1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta
Rupiah).
18. Menghukum TERMOHON untuk meminta maaf secara terbuka kepada PEMOHON serta
memulihkan Nama Baik PEMOHON secara langsung maupun melalui media massa selama 2
(Dua) hari berturut-turut.
19. Memulihkan hak-hak PEMOHON baik dalam kedudukan, kemampuan harkat dan
martabatnya.
20. Membebankan TERMOHON. semua biaya perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON. |