Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SIDOARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.B/2025/PN Sda BIMO ARIO TEJO, SH RAJA GILANG HANMINA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 261/Pid.B/2025/PN Sda
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1583/M.5.19/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BIMO ARIO TEJO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA GILANG HANMINA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa ia Terdakwa RAJA GILANG HANMINA pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebelah barat Kantor Balai Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:--------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa RAJA GILANG HANMINA, mendatangi Saksi RIFQI MAULANA PUTRA, di kediaman Saksi RIFQI MAULANA PUTRA yang beralamat di Dsn. Wonokoyo, RT/RW 20/05 Desa Keloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dimana dari maksud Terdakwa mendatangi Saksi RIFQI MAULANA PUTRA tersebut, adalah untuk meminjam senjata tajam milik Saksi RIFQI MAULANA PUTRA, yaitu berupa 1 (satu) buah celurit yang terbuat dari besi warna merah dengan panjang + 1 (satu) meter. Dimana alasan Terdakwa meminjam senjata tajam tersebut adalah untuk melakukan konvoi dan balas dendam kepada kelompok perguruan IKSPI kera sakti, dikarenakan sebelumnya Terdakwa telah dikeroyok oleh kelompok tersebut. Kemudian atas permintaan dan mendengar cerita Terdakwa tersebut, selanjutnya Saksi RIFQI MAULANA PUTRA ikut berkonvoi dan menyetujui untuk meminjamkan senjata tajam tersebut kepada Terdakwa untuk dibawa Terdakwa melakukan konvoi;
  • Bahwa selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, Terdakwa dan Saksi RIFQI MAULANA PUTRA bersama dengan kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) orang kelompok Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) yang sedang melakukan perjalanan konvoi, tiba di sebelah barat Kantor Balai Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian pada saat Terdakwa melakukan konvoi di daerah tersebut, ada sekelompok orang yang tidak dikenal meneriaki Terdakwa dengan kalimat “Woi..Woi!”, kemudian mengetahui hal tersebut, selanjutnya Terdakwa memutar balik untuk menghampiri dan mengejar kelompok yang meneriaki Terdakwa tersebut. Kemudian pada saat bersamaan, Saksi TACUK SUSANTO Alias MUHAMMAD FADILAH yang sedang melewati kantor balai desa Sawocangkring tersebut, berpapasan dengan Terdakwa yang membawa 1 (satu) buah celurit yang terbuat dari besi warna merah dengan panjang + 1 (satu) meter, selanjutnya Terdakwa mencoba menakuti Saksi TACUK SUSANTO sambil membawa senjata tajam tersebut, mengetahui hal tersebut, selanjutnya Saksi TACUK SUSANTO, mencoba menghindari Terdakwa namun Terdakwa tetap melakukan penganiayaan terhadap Saksi TACUK SUSANTO dengan cara menyabetkan senjata tajam berupa 1 (satu) buah celurit yang terbuat dari besi warna merah dengan panjang + 1 (satu) meter tersebut ke punggung Saksi TACUK SUSANTO sebanyak 3 (tiga) kali hingga melukai punggung Saksi TACUK SUSANTO, kemudian Terdakwa kembali menyabetkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh Saksi TACUK SUSANTO sebanyak 1 (satu) kali, namun berhasil di tangkis oleh Saksi TACUK SUSANTO, sehingga senjata tajam yang diarahkan oleh Terdakwa tersebut mengenai dan melukai tangan kanan Saksi TACUK SUSANTO yang kemudian setelah Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi TACUK SUSANTO tersebut, selanjutnya Terdakwa meninggalkan Saksi TACUK SUSANTO di lokasi tempat kejadian tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan penganiayaan terhadap Saksi TACUK SUSANTO tersebut, mengakibatkan Saksi TACUK SUSANTO mengalami luka-luka yaitu luka robek pada punggung dan luka robek pada pertengahan jari kelingking tangan kanan, sehingga akibat adanya luka di tangan kanan tersebut, mengakibatkan Saksi TACUK SUSANTO yang keseharianya bekerja yang dominan menggunakan tangan kanan sebagai penjaga warung kopi, menjadi terganggu, serta berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 001/VER.DIR/RSRR/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Rahman Rahim yang dibuuat dan ditandatangani oleh Dr. Devianto Dwi Prasetyo, dengan kesimpulan:
  1. Diperiksa pelaku laki-laki yang menurut keterangannya berumur tiga puluh rahun, dalam keadaan sadar, keadaan umum baik;
  2. Saat ini ditemukan luka robek pada pertengahan jari kelingking dan jari manis serta luka robek pada punggung akibat bersentuhan dengan benda tajam;
  3. Perlukaan dilakukan rawat dan jahit luka, selanjutnya korban diperbolehkan pulang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

---------Bahwa ia Terdakwa RAJA GILANG HANMINA pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, sekitar pukul 02.30 WIB, atau setidak – tidak nya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di sebelah barat Kantor Balai Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili “Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa RAJA GILANG HANMINA, mendatangi Saksi RIFQI MAULANA PUTRA, di kediaman Saksi RIFQI MAULANA PUTRA yang beralamat di Dsn. Wonokoyo, RT/RW 20/05 Desa Keloposepuluh, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, dimana dari maksud Terdakwa mendatangi Saksi RIFQI MAULANA PUTRA tersebut, adalah untuk meminjam senjata tajam milik Saksi RIFQI MAULANA PUTRA, yaitu berupa 1 (satu) buah celurit yang terbuat dari besi warna merah dengan panjang + 1 (satu) meter. Dimana alasan Terdakwa meminjam senjata tajam tersebut adalah untuk melakukan konvoi dan balas dendam kepada kelompok perguruan IKSPI kera sakti, dikarenakan sebelumnya Terdakwa telah dikeroyok oleh kelompok tersebut. Kemudian atas permintaan dan mendengar cerita Terdakwa tersebut, selanjutnya Saksi RIFQI MAULANA PUTRA ikut berkonvoi dan menyetujui untuk meminjamkan senjata tajam tersebut kepada Terdakwa untuk dibawa Terdakwa melakukan konvoi;
  • Bahwa selanjutnya, di hari yang sama sekitar pukul 02.30 WIB, Terdakwa dan Saksi RIFQI MAULANA PUTRA bersama dengan kurang lebih sekitar 10 (sepuluh) orang kelompok Perguruan Setia Hati Teratai (PSHT) yang sedang melakukan perjalanan konvoi, tiba di sebelah barat Kantor Balai Desa Sawocangkring, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Kemudian pada saat Terdakwa melakukan konvoi di daerah tersebut, ada sekelompok orang yang tidak dikenal meneriaki Terdakwa dengan kalimat “Woi..Woi!”, kemudian mengetahui hal tersebut, selanjutnya Terdakwa memutar balik untuk menghampiri dan mengejar kelompok yang meneriaki Terdakwa tersebut. Kemudian pada saat bersamaan, Saksi TACUK SUSANTO Alias MUHAMMAD FADILAH yang sedang melewati kantor balai desa Sawocangkring tersebut, berpapasan dengan Terdakwa yang membawa 1 (satu) buah celurit yang terbuat dari besi warna merah dengan panjang + 1 (satu) meter, selanjutnya Terdakwa mencoba menakuti Saksi TACUK SUSANTO sambil membawa senjata tajam tersebut, mengetahui hal tersebut, selanjutnya Saksi TACUK SUSANTO, mencoba menghindari Terdakwa namun Terdakwa tetap melakukan penganiayaan terhadap Saksi TACUK SUSANTO dengan cara menyabetkan senjata tajam berupa 1 (satu) buah celurit yang terbuat dari besi warna merah dengan panjang + 1 (satu) meter tersebut ke punggung Saksi TACUK SUSANTO sebanyak 3 (tiga) kali hingga melukai punggung Saksi TACUK SUSANTO, kemudian Terdakwa kembali menyabetkan senjata tajam tersebut ke arah tubuh Saksi TACUK SUSANTO sebanyak 1 (satu) kali, namun berhasil di tangkis oleh Saksi TACUK SUSANTO, sehingga senjata tajam yang diarahkan oleh Terdakwa tersebut mengenai dan melukai tangan kanan Saksi TACUK SUSANTO yang kemudian setelah Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi TACUK SUSANTO tersebut, selanjutnya Terdakwa meninggalkan Saksi TACUK SUSANTO di lokasi tempat kejadian tersebut;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam melakukan penganiayaan terhadap Saksi TACUK SUSANTO tersebut, mengakibatkan Saksi TACUK SUSANTO mengalami luka-luka yaitu luka robek pada punggung dan luka robek pada pertengahan jari kelingking, serta berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum Nomor: 001/VER.DIR/RSRR/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Rahman Rahim yang dibuuat dan ditandatangani oleh Dr. Devianto Dwi Prasetyo, dengan kesimpulan:
  1. Diperiksa pelaku laki-laki yang menurut keterangannya berumur tiga puluh rahun, dalam keadaan sadar, keadaan umum baik;
  2. Saat ini ditemukan luka robek pada pertengahan jari kelingking dan jari manis serta luka robek pada punggung akibat bersentuhan dengan benda tajam;
  3. Perlukaan dilakukan rawat dan jahit luka, selanjutnya korban diperbolehkan pulang.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana-------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya