| Dakwaan |
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa ARIF EDI SAPUTRO als. PESEK bin EDI SUYANTO bersama-sama Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI (dituntut dalam berkas terpisah), Saksi BAHRUL MAGHFIROH als. SETROM bin. PONARI (dituntut dalam berkas terpisah), dan Saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN (alm) (dituntut dalam berkas terpisah) pada Hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya Blok C Wing 2 Kamar 8 Ds. Kebonagung Kec. Porong Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi RIZAL AL CHORONI als. RONI bin. MUHAMMAD BISRI yang berkunjung ke Lapas Kelas 1 Surabaya beralamat di Ds. Kebonagung Kec. Porong Kab. Sidoarjo diamankan oleh Petugas Lapas Kelas 1 Surabaya karena dari kuasanya ditemukan narkotika jenis sabu. Saksi RIZAL AL CHORONI als. RONI bin. MUHAMMAD BISRI mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN. Kemudian, Saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN yang pada waktu yang sama sedang berada di Lapas Kelas 1 Surabaya, langsung diamankan oleh Petugas Lapas Kelas 1 Surabaya.
- Bahwa Saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam 1 (satu) pasang sendal selop merk Pakalolo warna hitam kepada saksi RIZAL AL CHORONI als. RONI bin. MUHAMMAD BISRI untuk diserahkan kepada Saksi M. ANDREW SUGARA als. ANDRO bin. SUGAIB yang merupakan narapidana pada Lapas Kelas 1 Surabaya. Kemudian, saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN juga telah menyerahkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam 1 (satu) pasang sendal selop merk Pakalolo warna hitam kepada Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI yang merupakan narapidana pada Lapas Kelas 1 Surabaya atas permintaan dari Terdakwa.
- Bahwa awalnya hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI yang merupakan narapidana pada Lapas Kelas 1 Surabaya memesan narkotika jenis sabu seberat 10 (sepuluh) gram seharga Rp.7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayar dengan cara hutang kepada Terdakwa yang juga merupakan narapidana pada Lapas Kelas 1 Surabaya. Kemudian, Terdakwa menghubungi saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN melalui VC (Video Call) untuk masukkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas 1 Surabaya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 yang didapat dari Sdr. ERIK (DPO) saat mengunjungi Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 09.45 WIB, saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN masuk dalam Lapas Kelas 1 Surabaya di Ds. Kebonagung Kec. Porong Kab. Sidoarjo untuk mengunjungi Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI dan menyerahkan makanan / Jajan dan buah Pir serta menukar sandal selop merk Pakalolo warna Hitam yang digunakan oleh saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN dengan sandalnya Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI berupa sandal karet jenis japit warna biru.
- Bahwa setelah selesai menerima kunjungan saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN, Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI menuju ke kamar Terdakwa di Blok C Wing 2 Kamar 8 pada Lapas Kelas 1 Surabaya untuk menyerahkan sandal selop merk Pakalolo warna Hitam yang didapat dari saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN. Kemudian, Terdakwa membuka sandal selop merk Pakalolo warna Hitam tersebut dengan silet cutter sehingga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu isi 10 (sepuluh) gram dan pil ekstasi isi 5 (lima) butir warna hijau kuning. Selanjutnya 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu isi 10 (sepuluh) gram tersebut diserahkan ke Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI. Selanjutnya, Terdakwa menelepon Sdr. ERIK (DPO) dan mendapatkan kabar bahwa saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN tidak dapat dihubungi, sehingga Terdakwa curiga dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pil ekstasi isi 5 (lima) butir warna hijau kuning dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru kepada saksi BAHRUL MAGHFIROH als. SETROM bin. PONARI agar disembunyikan di kamar saksi BAHRUL MAGHFIROH als. SETROM bin. PONARI di Blok C Wing 2 Kamar 12 pada Lapas Kelas 1 Surabaya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB, setelah dilakukan pencarian oleh petugas Lapas 1 Kelas Surabaya, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI di kamar tahanan di Blok A Wing 4 Kamar 9 pada Lapas Kelas 1 Surabaya, yang dibungkus potongan plastik kresek hitam yang diikat karet gelang dalam lubang pembuangan air. Narkotika jenis sabu tersebut kemudian ditimbang dengan hasil ± 9,06 gram beserta bungkusnya. Kemudian, petugas Lapas 1 Kelas Surabaya juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pil ekstasi isi 5 (lima) butir warna hijau kuning dari kuasa saksi BAHRUL MAGHFIROH als. SETROM bin. PONARI.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.
- Bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 111210/NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI menunjukkan hasil bahwa benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 111211/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Saksi BAHRUL MAGHFIROH als. SETROM bin. PONARI menunjukkan hasil bahwa benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
A T A U
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa ARIF EDI SAPUTRO als. PESEK bin EDI SUYANTO bersama-sama Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI (dituntut dalam berkas terpisah), Saksi BAHRUL MAGHFIROH als. SETROM bin. PONARI (dituntut dalam berkas terpisah), dan Saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN (alm) (dituntut dalam berkas terpisah) pada Hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Lapas Kelas 1 Surabaya Blok C Wing 2 Kamar 8 Ds. Kebonagung Kec. Porong Kab. Sidoarjo, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, saksi RIZAL AL CHORONI als. RONI bin. MUHAMMAD BISRI yang berkunjung ke Lapas Kelas 1 Surabaya beralamat di Ds. Kebonagung Kec. Porong Kab. Sidoarjo diamankan oleh Petugas Lapas Kelas 1 Surabaya karena dari kuasanya ditemukan narkotika jenis sabu. Saksi RIZAL AL CHORONI als. RONI bin. MUHAMMAD BISRI mengakui narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN. Kemudian, Saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN yang pada waktu yang sama sedang berada di Lapas Kelas 1 Surabaya, langsung diamankan oleh Petugas Lapas Kelas 1 Surabaya.
- Bahwa Saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam 1 (satu) pasang sendal selop merk Pakalolo warna hitam kepada saksi RIZAL AL CHORONI als. RONI bin. MUHAMMAD BISRI untuk diserahkan kepada Saksi M. ANDREW SUGARA als. ANDRO bin. SUGAIB yang merupakan narapidana pada Lapas Kelas 1 Surabaya. Kemudian, saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN juga telah menyerahkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam 1 (satu) pasang sendal selop merk Pakalolo warna hitam kepada Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI yang merupakan narapidana pada Lapas Kelas 1 Surabaya atas permintaan Terdakwa yang juga merupakan narapidana pada Lapas Kelas 1 Surabaya pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 melalui VC (Video Call).
- Bahwa Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI telah menyerahkan 1 (satu) pasang sendal selop merk Pakalolo warna hitam yang didapatkan dari saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN kepada Terdakwa di kamar Terdakwa di Blok C Wing 2 Kamar 8 pada Lapas Kelas 1 Surabaya. Kemudian, Terdakwa membuka sandal selop merk Pakalolo warna Hitam tersebut dengan silet cutter sehingga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu isi 10 (sepuluh) gram dan pil ekstasi isi 5 (lima) butir warna hijau kuning. Selanjutnya 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu isi 10 (sepuluh) gram tersebut diserahkan ke Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI. Selanjutnya, Terdakwa menelepon Sdr. ERIK (DPO) dan mendapatkan kabar bahwa saksi WAHYU ARITONANG als. BEJO bin. KUSNAN tidak dapat dihubungi, sehingga Terdakwa curiga dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pil ekstasi isi 5 (lima) butir warna hijau kuning dan 1 (satu) buah HP merk Redmi warna biru kepada saksi BAHRUL MAGHFIROH als. SETROM bin. PONARI agar disembunyikan di kamar saksi BAHRUL MAGHFIROH als. SETROM bin. PONARI di Blok C Wing 2 Kamar 12 pada Lapas Kelas 1 Surabaya.
- Bahwa pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 22.00 WIB, setelah dilakukan pencarian oleh petugas Lapas 1 Kelas Surabaya, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI di kamar tahanan di Blok A Wing 4 Kamar 9 pada Lapas Kelas 1 Surabaya, yang dibungkus potongan plastik kresek hitam yang diikat karet gelang dalam lubang pembuangan air. Narkotika jenis sabu tersebut kemudian ditimbang dengan hasil ± 9,06 gram beserta bungkusnya. Kemudian, petugas Lapas 1 Kelas Surabaya juga menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi pil ekstasi isi 5 (lima) butir warna hijau kuning dari kuasa saksi BAHRUL MAGHFIROH als. SETROM bin. PONARI.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai hak dan ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 111210/NNF/2025 tanggal 09 Desember 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Saksi HIGAM YUDA SENA bin. SONI WILIANDI menunjukkan hasil bahwa benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dari Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 111211/NNF/2025 tanggal 11 Desember 2025, pemeriksaan terhadap barang bukti yang disita dari Saksi BAHRUL MAGHFIROH als. SETROM bin. PONARI menunjukkan hasil bahwa benar mengandung MDMA yang terdaftar dalam Narkotika golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) U No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|