Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa FEBYD TRIYONO bersama dengan Saksi INSITUR RAHMAN dan Saksi FEBRY CORMENTYANAPRASUKA (keduanya Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekitar bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di PT. Surabaya Perdana Rotopack yang beralamat di Jalan Tambak Sawah No.19 Desa Tambakrejo Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo atau setidak – tidaknya ditempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Terdakwa FEBYD TRIYONO sebagai karyawan dibagian pengeleman di PT. Surabaya Perdana Rotopack yang bergerak dalam bidang usaha printing dan packaging melihat bahan sisa plastik LDPE disekitar gudang material dan sisa gelondongan aluminium foil dibelakang tempat pembuangan sampah lalu ada ide dari Terdakwa FEBYD TRIYONO untuk melakukan pencurian barang-barang tersebut dengan telah ada kesepakatan bersama dengan Saksi INSITUR RAHMAN selaku Sopir untuk antar jemput staff kantor PT. Surabaya Perdana Rotopack dan Saksi FEBRY CORMENTYANAPRASUKA (keduanya Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) selaku karyawan di PT. Surabaya Perdana Rotopack.
- Bahwa selanjutnya pada sekitar bulan Juni 2024 Terdakwa FEBYD TRIYONO meminta kepada Saksi FEBRY CORMENTYANA PRASUKA untuk mengambil plastik LDPE lalu Saksi FEBRY CORMENTYANA PRASUKA mengambil roll plastik di gudang material dengan menggunakan kendaraan forklift untuk dibawa ke gudang lem dengan diberi tanda atasnya diberi drum dan barang tersebut untuk diserahkan kepada Terdakwa FEBYD TRIYONO lalu barang tersebut dibawa oleh Saksi INSITUR RAHMAN dengan menggunakan kendaraan mobil milik Perusahaan dan ketika keluar dari perusahaan itu seharusnya membuka kaca mobil dan dilakukan pemeriksaan oleh Satpam serta jika membawa barang maka diperlukan menunjukkan surat jalan namun karena sudah dikondisikan oleh Terdakwa FEBYD TRIYONO terhadap Saksi INSITUR RAHMAN yang membawa barang tersebut tidak dilakukan pemeriksaan lalu terhadap barang tersebut dibawa ke tempat kos Terdakwa FEBYD TRIYONO dan kemudian Terdakwa FEBYD TRIYONO menjual barang tersebut kepada orang yang bernama SUPRAMONO (DPO) yang beralamat di Jombang.
- Bahwa Terdakwa FEBYD TRIYONO bersama dengan Saksi INSITUR RAHMAN dan Saksi FEBRY CORMENTYANAPRASUKA (keduanya Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah beberapa kali mengambil barang berupa Plastik LDPE dan Aluminium Foil milik PT Surabaya Perdana Rotopack dengan tanpa izin pemiliknya tersebut sejak bulan Juni 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 dengan sebanyak 12 (dua belas) roll pada setiap bulannya.
- Bahwa perbuatan Terdakwa FEBYD TRIYONO bersama dengan Saksi INSITUR RAHMAN dan Saksi FEBRY CORMENTYANAPRASUKA (keduanya Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ketika mengambil barang berupa Plastik LDPE dan Aluminium Foil milik PT Surabaya Perdana Rotopack pada tanggal 13 Agustus 2024 itu diketahui oleh Saksi SAMSUL ANWAR selaku Asisten Manager di PT. Surabaya Perdana Rotopack yang telah merekam kegiatan pengambilan barang-barang milik PT. Surabaya Perdana Rotopack yang dilakukan dengan tanpa izin pemiliknya.
- Bahwa Terdakwa FEBYD TRIYONO telah menjual barang-barang berupa berupa Plastik LDPE dan Aluminium Foil milik PT. Surabaya Perdana Rotopack kepada SUPRAMONO (DPO) untuk setiap Kg (kilogram) Plastik seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan Aluminium seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dan setiap kali penjualan Terdakwa FEBYD TRIYONO mendapatkan uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.3.300.000,- (tiga juta tiga ratus ribu rupiah) dan selanjutnya uang hasil penjualan uang tersebut dibagi-bagi untuk diberikan kepada Terdakwa FEBYD TRIYONO, Saksi INSITUR RAHMAN dan Saksi FEBRY CORMENTYANAPRASUKA (keduanya Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa FEBYD TRIYONO bersama dengan Saksi INSITUR RAHMAN dan Saksi FEBRY CORMENTYANAPRASUKA (keduanya Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah mengakibatkan PT. Surabaya Perdana Rotopack mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp. 107.937.235,- (seratus tujuh juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah) sebagaimana hasil audit atau stok opname dari Saksi NORAHAJATI KASANDJAJA selaku Accounting di PT. Surabaya Perdana Rotopack.
--- Perbuatan Ia Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------- |